Tanda Tangan Digital Solusi bagi Maraknya Pemalsuan Dokumen

Tanda Tangan Digital
Peluncuran Aplikasi Bank Data dan Tanda Tangan Digital Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di aula kantor bupati, Senin (19/7).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Tanda tangan digital diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna meminimalisir terjadi pemalsuan dokumen dengan mengatasnamakan identitas pejabat.

TANJUNG.lombokjournal.com ~  Kejahatan tersebut berupa pemalsuan tanda tangan, bahkan hingga cap stempel yang dengan mudah diduplikat.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, mengatakan, penerapan tanda tangan digital bertujuan untuk meningkatkan keabsahan dokumen yang mengatasnamakan identitas pejabat melalui tanda tangan digital, sehingga tingkat validasi sebuah dokumen dapat dipertanggung jawabkan.

“Sekarang ini masyarakat dengan mudah melakukan pemalsuan tanda tangan dengan cara menscan, baik itu tanda tangan bahkan cap stempel juga bisa dengan mudah dibuat, sehingga pentingnya adanya tanda digital ini agar keabsahan dokumen dapat terus terjamin,” tutur Najamuddin, dalam sambutannya pada acara Peluncuran Aplikasi Bank Data dan Tanda Tangan Digital Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di aula kantor bupati, Senin (19/7).

Adanya tanda tangan digital mencakup beberapa data dari identitas pemilik, seperti halnya sidik jari dan berbagai dokumen yang memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Tanda Tangan Digital
Najamuddin Amy

“Tanda tangan biasa sangat mudah untuk ditiru saat ini, tetapi tanda tangan elektronik memiliki keakuratan yang sangat kuat. Seluruh identitas dari pejabat benar–benar terlihat, seperti ada analisa forensik seperti sidik jari orang yang tidak memiliki kesamaan oleh siapapun,” tutur Najamuddin.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, H. Muhammad, juga menjelaskan betapa pentingnya tanda tangan digital guna menghindari dari berbagai kecurangan.

Selain itu, tanda tangan digital sebelum dilakukannya peluncuran sudah melalui berbagai tahap pengkajian dan verifikasi.

“Proses tanda tangan digital sudah melalui proses pengkajian dan verifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik yang berada di bawah naungan Badan Siber Dan Sandi Negara RI,” ungkapnya.

BACA JUGA: