Musdes Rekomendasikan Pemekaran Desa Samba

Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sambik Bangkol (Samba) menyelenggarakan musdes, Kamis (27/0/21) / Foto: Ang
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

KLU.lombokjournal.com

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambik Bangkol (Samba), menyelenggarakan musyawarah rencana pemekaran Desa Samba Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (26/05/21).

Musyawarah itu menghadirkan perwakilan warga Dusun Nyiur Setinggi, Senjajak, Gunung Borok dan Dusun Kopong Sebangun, Pemdes setempat, para tokoh sejumlah wilayah di Samba.

Ketua BPD Samba Madhan, S.PdI menyampaikan, yang dibahas terkait proposal usulan pemekaran Desa Samba, berisikan dasar pemekaran desa, prosedur dan tujuan pemekaran desa.

Dijelaskan, prosedur pemekaran desa antara lain didasari oleh prakarsa/inisiatif usulan masyarakat. Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD dan Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Bupati.

BACA JUGA:

Bupati KLU Lantik Direktur dan Pengawas Perumda Air Minum

Kemudian Bupati membentuk Tim Pemekaran Desa tingkat kabupaten.

Dipaparkannya, BPD setempat telah dua kali melaksanakan musyawarah dusun atau pramusdes sebelum musyawarah desa.

“Ini musyawarah yang ketiga, sebelumnya kami telah melakukan musyawarah dusun dua kali bertempat di Kopong Sebangun. Hari ini kita akan mengkonfrontir persyaratan pemekaran yang tercantum dalam proposal sesuai dengan ketentuan pemekaran desa pada Pasal 7 Permendagri nomor 1 tahun 2017,” ungkapnya.

Dikatakan Madhan, sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, di antaranya membahas pemekaran desa.

“Aspirasi masyarakat kita di empat dusun sudah lama menginginkan pemekaran. Baru hari ini bisa dimusdeskan,” tuturnya.

Atas dasar aspirasi itu, kata Ketua BPD Samba ini, pihaknya bersama jajaran Pemerintah Desa Samba menggelar musyawarah desa untuk mewujudkan pemekaran desa.

Keputusan musyawarah mengusulkan Desa Sambik Bangkol dimekarkan menjadi satu desa baru yaitu Desa Darunnajah.

“Musdes ini nanti akan menyepakati rekomendasi dari BPD ke Pemdes terkait pemekaran Desa Sambik Bangkol yang cukup lama didamkan oleh masyarakat kita. Desa baru yang akan kita bentuk ini terdiri dari empat Dusun dengan jumlah penduduk 2.581 jiwa atau 787 KK,″ terang Madhan di hadapan peserta musdes.

Penjabat Kepala Desa Samba, Sarjono dalam sambutannya menyampaikan, musyawarah desa terkait pemekaran Desa Samba harus mengupas tuntas persyaratan pemekaran sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017.

Dipaparkan Pj Kades Samba ini, roh pemekaran desa menurut ketentuan perundang-undangan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik.

Disamping itu, juga pemerataan pembangunan desa dan efek positif lainnya jika pemekaran desa terkabul.

Hal yang terpenting, kata Sarjono, adalah ketelitian dan kejelian dalam mewujudkan pemekaran desa.

BACA JUGA:

Bunda PAUD KLU Road Show dan Monitoring di Kecamatan Bayan

Perlu diserahkan kepada tim teknis nantinya untuk terwujudnya pemekaran yang telah bertahun-tahun diusulkan masyarakat.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Sambik Bangkol H. Ropii pada momen itu menyampaikan rasa syukur karena masyarakat empat dusun menemukan momentum menentukan peningkatan kesejahteraannya.

Ia juga menjelaskan filosofi “Darunnajah” sebagai nama desa baru yang akan dibentuk.

“Inilah momen bagi kita dalam menunggu pemekaran yang telah lama kita idam-idamkan,” sebut Ropii.

Musyawarah yang digelar di aula Kantor Desa setempat dihadiri tokoh masyarakat dan seluruh unsur masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Rangkaian akhir musyawarah BPD menyerahkan rekomendasi Pemekaran Desa Sambik Bangkol kepada Pemdes setempat.

ang