Dua Warga Positif Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi

Operasi Yustisi dan Operasi Penegakan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, di perbatasan Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (19/05/21) / Foto: Ang
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

TANJUNG.lombokjournal.com

Dua orang positif Covid 19 terjaring dalam Operasi Yustisi dan Operasi Penegakan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, di perbatasan Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu(19/05/2021).

Dalam operasi itu masyarakat dijaring langsung dengan tes swab di tempat dengan metode rapid antigen yang hasilnya dapat diketahui dengan cepat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH menyampaikan keterngan itu pada wartawan, Kamis (20/05).

Menurutnya, tindak lanjut masyarakat yang positif Covid-19 akan dilaporkan ke aparat pemerintah setempat, mengingat masyarakat yang positif bukan warga KLU.

“Kedua orang yang positif Covid-19 tadi bukan orang Lombok Utara, tapi orang yang mau masuk ke Lombok Utara dan teridenfikasi Covid 19,” terangnya.

Kedua warga yang positif Covid-19 tersebut masing-masing dengan inisial MS, laki-laki, (40) dan MM, laki-laki (40). Keduanya berasal dari Ampenan Kabupaten Lombok Barat. Saat dilakukan test kondisi keduanya sehat atau tanpa gejala.

BACA JUGA:

Pabrik Bata Plastik untuk Penyelamatan Lingkungan

Dalam kegiatan tersebut juga ditemukan 6 orang pelanggar. Petugas memberikan sanksi denda 1 orang sebesar Rp.100.000,- dan sanksi sosial lima orang yang berasal dari masyarakat umum.

Penegakan Perda 

Dalam penertiban penggunaan masker, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB dan Perbup Lombok Utara, Satuan Gugus Tugas (Satgas) gelar Operasi yustisi dan Operasi Penegakan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, di perbatasan Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, sejak hari Rabu (19/05).

Penegakan Perda yang dimaksud adalah Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Serta Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19

Dalam operasi itu meibatkan unsur Polri, TNI, Sat Pol PP, Dishub, BPBD, Bapenda dan Dikes Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA:

Truk Pengangkut Galian C Bahayakan Pengguna Jalan

Sasaran operasi tersebut yaitu masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum dan keramaian serta penggunaan jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

ang