Umum  

Jaga Jarak dan Pakai Masker, Salatnya Sah!

ilustrasi shalat
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

lombokjournal.com

Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan.

Komisi Fatwa menekankan, pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

BACA JUGA: KLU Harus Malu Jadi Daerah Tertinggal  

Dalam konsisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.

Demikian juga, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

BACA JUGA:

Fatwa ini juga menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Cc