Pembatasan Pergerakan Orang untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Najamuddin Amy
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MATARAM.lombokjoutnal.com  —

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran COVID19 global dan nasional, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat bersama Fotkopimda serta Bupati/Walikota se-NTB.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr Najamuddin Amy, S.Sos., MM, mengungkapkan, rapat bersama Kapolda NTB, Danrem 162/Wb, pada Selasa (04/05/21) di Mataram, melahirkan tiga point.

Pertama, Pemerintah Provinsi minta masyarakat mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kedua, bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan – Poto Tano maupun sebaliknya, dapat diberikan waktu sampai dengan tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita.

“Nah, (point) yang ketiga itu larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wita,” kata Doktor Najam yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB.

Surat Pembatasan Pergerakan Orag

Untuk mempertegas kebijakan ini, Pemerintah Provinsi juga telah membuat surat untuk disikapi bersama dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-NTB.

BACA JUGA:

“Insya Allah, suratnya sudah (ada), dan akan ditujukan kepada seluruh kepala daerah dalam hal ini Bupati/Walikota se-NTB. Surat terkait pembatasan pergerakan orang ini sudah ditandatangi langsung oleh Sekda NTB,” ujar Bang Najam.

Sebelumnya, ia juga menyikapi soal simpang siurnya informasi yang beredar terkait mudik lokal.

Dikatakan, demi kebaikan bersama masyarakat diminta bersabar dan menahan rindu untuk mudik untuk bersama-sama menekan laju COVID19.

“Pemimpin itu memberi harapan sekaligus memberi peringatan. Tapi yang jelas pemimpin itu mengambil keputusan. Beberapa waktu yang lalu memang Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan edaran terkait mudik lebaran. Dasar rujukannya adalah edaran dari Menteri Perhubungan dan adanya Instruksi Presiden. Tentu setiap provinsi memiliki kondisi yang berbeda,” kata Doktor Najam.

Pemprov NTB mencoba memberikan harapan sambil diusulkan kepada Pusat bahwa NTB ini terdiri dari dua pulau dengan jarak yang sangat berdekatan.

“Bahkan pada saat kunker Mendagri, kondisi ini ditanyakan oleh media dan sangat dipahami bahwa memang kondisi dan tipikal mudik antara kabupaten/kota di NTB berbeda jauh dengan Jawa dan tempat lainnya,” imbuhnya.

Dikatakan, munculnya edaran mudik lokal dengan ketentuan prokes dan pembatasan sampai 70 persen kapasitas moda angkutan adalah kegelisahan Gubernur NTB menjemput perasaan rakyatnya yang rindu berlebaran bersama keluarga.

“Karena Kota Mataram dan Lombok Barat saja hampir tiada berjarak begitu juga kabupaten/kota lainnya seperti Lotim dan KSB yang berjarak hanya 1,5 jam penyebrangan,” jelas Doktor Najam.

“Tapi kondisi dari hari ke pandemi ini terus meningkat. Instruksi Presiden agar corona tidak mewabah seperti di India dan beberapa negara lainnya. Pun menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan terkini. Negara kita adalah negara kepulauan. Konektifitas pelabuhan dan bandara pun harus kembali diperketat. Prokes yang dikawal aparat TNI Polri dan Gugus Tugas pun seolah tak diindahkan warga yang mudik. Lihatlah kerumunan di pusat perbelanjaan dan lainnya yang susah sekali dihindarkan,” paparnya.

Gubernur bersama Kapolda, Danrem dan Gugus Tugas COVID19 Provinsi NTB pun menambahkan addendum dan memperbaharui edaran sebelumnya.

Warga NTB yang berkeinginan mudik dalam provinsi diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei 2021.

“Setelahnya sampai tanggal 17 Mei 2021 Pelabuhan dan Bandara ditutup kecuali untuk urusan2 tertentu sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan,” tegasnya lagi.

Sekedar informasi, surat terbaru yang ditandatangani oleh Sekda NTB itu, juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal, S.I.K., MH, dan Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., SH., M.Han.

Rr