Ketua Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga MUI, Prof. Amany Lubis mengatakan, gambaran umum tentang pernikahan usia anak di Indonesia dengan segala dampaknya, merupakan tantangan dan pekerjaan ruma (PR).
Baik bagi pemerintah dan masyarakat, tidak terkecuali para ulama, yang menjadi rujukan umat dalam berbagai permasalahan.
Sinergi antara ulama dan umara dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan yang belum istitho’ah, melalui Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan.
Ini penting untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia sangatlah penting dan strategis.

“Ulama sangat perlu berperan dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan melalui pendidikan dan dakwah kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang rentan menjadi korban perkawinan usia anak lantaran berbagai sebab,” kata Amany.
Menurut Prof Amany, sebagai penerus para nabi dalam melakukan pendidikan dan dakwah, para ulama perlu mengenali penyebab dan akar masalah dari masalah perkawinan usia anak ini. Sehingga solusi pencegahan dilakukan sesuai dengan masalahnya.
Sekedar contoh, perkawinan usia anak yang disebabkan oleh pergaulan bebas tentu perlu dicegah dengan penanaman nilai-nilai agama, pengendalian diri dan akhlak mulia yang diterapkan dalam kehidupan di keluarga, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
“Perkawinan usia anak yang disebabkan oleh kemiskinan keluarga perlu dicegah dengan edukasi bagi orang tua untuk tidak menjadikan kemiskinan sebagai alasan mengawinkan anak karena itu justru berpotensi melestarikan kemiskinan dan menurunkan kualitas genarasi,” ujar Amany.
Baca Hal : 1 / 2 / 3 / 4 / 5 / Agama berperan …