Mencegah perkawinan anak tidak cukup dengan hanya menaikkan batas usia minimum menikah

MATARAM.lombokjournal.com —
Dari sembilan anak perempuan di Indonesia, menikah sebelum usia 18 tahun. Hal itu menempatkan Indonesia di antara 10 negara dengan jumlah pengantin anak terbanyak di dunia.
Bulan September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 ditingkatkan menjadi 19 tahun, untuk mencegah angka perkawinan anak.
Keputusan itu merupakan langkah penting untuk mengakhiri perkawinan anak. Tapi mari belajar dari India.
BACA JUGA:
Menteri PPPA Beri Penghargaan NTB, Atas Pengesahan Perda Perkawinan Anak
Di India, perkawinan anak masih terjadi, meskipun usia resmi untuk menikah sudah ditetapkan minimal 18 tahun sejak 1978.
BACA JUGA: Banjir Bandang dan Melonjaknya Harga Bawang di NTB
India memiliki angka absolut pernikahan anak tertinggi di dunia. Hal ini dikarenakan beberapa faktor termasuk kurangnya akses terhadap pendidikan dan norma gender yang kaku.
Selanjutnya: Cegah Perkawinan Dini, Siapkan Pendidikan Formal