Menteri PPPA Apresiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau "Nina Bayan" di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/04)/Foto: Manikp@kominfo
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak

BAYAN.lombokjournal.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada 29 Januari 2021 lalu.

Perda tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur pencegahan perkawinan pada anak.

Seperti diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak.

Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.

Menteri bersyukur bahwa NTB sudah memiliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak.

“Kami berharap bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak,” ungkap menteri usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/04/21).

Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan.

Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.

“Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh seluruh pihak,” tegas Ibu menteri.

Karenanya, melalui peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini, diharapkan bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bagaimana bahayanya pernikahan anak usia dini.

Sebab, masalah pernikahan anak usia dini di Provinsi NTB, salah satunya di kabupaten Lombok Utara masih cukup banyak.

“Radio ini juga diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mencegah Perkawinan Anak, Ini Harus Dilakukan

Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kekuatan.yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Sebab, Jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan. Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Terkait pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak semua tergantung dari pemerintah daerahnya,” jelasnya.

Menangapi hal itu, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu mengakui, perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya.

Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi Pemerintah Provinsi NTB.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan,” jelas bupati.

Selain itu, dengan diresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” ini, dapat menjadi wadah sekaligus media edukasi perempuan dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini.

“Untuk itu, kami mengapresiasi ibu menteri yang mau hadir di daerah kami ini. Semoga kehadiran ibu menteri menjadi motivasi bagi ibu-ibu untuk terus berkarya dan membangunan daerah yang kita cintai ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Perkawinan Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak

Dalam peresmian radio tersebut, Menteri PPPA didampingi oleh Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, Asisten I Setda NTB, Hj. Baiq Eva Cahyaningsih serta beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi dan Forkompinda Kabupaten Lombok Utara.

Pembentukan Radio Sekolah Perempuan tersebut merupakan inisiasi dan kerja sama antara Institut Perkumpulan Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan (Kapal Perempuan), Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) dan organisasi perempuan lainnya.

Manikp@kominfo