PPKM Mikro Bukan Batasi Kegiatan Masyarakat

Wagub Ummi Rohmi dalam rapat evaluasi dan efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/03/21) / Foto: Edy
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Masyarakat tetap dapat beraktifitas, namun mentaati protokol kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Tujuan implementasi PPKM Mikro merupakan upaya pengendalian pada level terkecil, level RT.

“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Lalu Hamzi Fikri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, saat evaluasi dan efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/03/21).

dr Lalu Hamzi Fikri

PPKM Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dan dimaksudkan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kadikes menegaskan, PPKM mikro jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat.

Tapi masyarakat tetap dapat beraktifitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.

Di NTB pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progresnya PPKM ini sangat efektif menekan curva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.

“Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang akan berlangsung mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021,” tutupnya.

BACA JUGA: 

Pemberakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro, Mulai Hari Selasa 23 Maret

Rapat tersebut diikuti oleh Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Sekda NTB, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. NTB, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Kasat Pol.PP Prov. NTB, Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB.

Edy/Rr