Banyak Produk Inovatif  NTB, Belum Mendaftarkan HAKI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto dengan Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi saat penandatanganan Mou, di Hotel Aruna, Senggigi, Kamis (04/03/21) / Foto; edy-Gery
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan Gubernur NTB menandatangani MoU Bidang Kekayaan Intelektual

MATARAM.lombokjournal.com

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.menekankan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap suatu inovasi maupun suatu hasil produk. Hal itu menjadi prasyarat mutlak agar bisa bersaing pada kompetisi pasar global.

Persaingan di era digitalisasi saat ini, banyak terjadi pengklaiman terhadap hasil karya yang memiliki inovasi maupun kekayaan Intelektual,  suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Jika HAKI ini tidak dijaga sangat merugikan orang-orang yang betul-betul menggagas dan menciptakan inovasi. Sebaliknya, jika perlindungan HAKI dijaga sangat membantu menjaga keberlangsungan inovasi, dan masyarakat bisa meraup keuntungan.

“Pencipta atau pemilik produk dapat memiliki hak untuk mematenkan karya atau produknya dan memperoleh keuntungan secara ekonomi dari hasil kreativitas,” kata Lalu Gita.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan Gubernur NTB di Bidang Kekayaan Intelektual, di Hotel Aruna, Senggigi, Kamis (04/03/21).

Dikatakan, banyak produk-produk baik itu jasa, budaya, kesenian dan jenis lain yang dihasilkan masyarakat NTB, belum terdaftar pada HAKI. Dikhawatirkan produk-produk tersebut diklaim pihak-pihak lain, danmengkomersialisasikannya secara masif.

“Masyarakat kita harus difasilitasi dan dibimbing supaya memahami tentang pentingnya kekayaan intelektual ini,” harap Miq Gite sapaan Sekda.

Ia mengapresiasi kegiatan yang digelar Kemenkum HAM NTB. Dengan banyaknya HAKI yang terdaftar, menjadi modal berharga bersaing dipasar global.

Pemrov. NTB menyampaikan apresiasi, di tengah pandemi Covid-19, sudah mengingatkan masyarakat untuk berbenah untuk segera melakukan kerja-kerja administrasi, mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki.

“Sehingga begitu Covid berlalu, sudah siap bertempur dalam kompetisi ekonomi global di masa yang akan datang,” tutupnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB,  Haris Sukamto, menegaskan, ia  tidak ingin warga NTB kecewa di kemudian hari, ketika apa pun yang dimiliki diklaim atau dipatenkan hak intelektualnya oleh daerah lain atau negara lain.

“Jangan sampai kita baru tergopoh-gopoh, saat orang lain mematenkan karya tersebut. Kenapa itu ada disana sedangkan itu milik kita,” tegasnya.

Sukamto mengajak merubah pola pikir, betapa pentingnya  melindungi kekayaan intelektual, guna mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, baik kekayaan intelektual komunal maupun personal.

Seperti perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional khususnya di wilayah NTB.

“Sehinga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, untuk pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, perlindungan hukum KI, pertukaran informasi dan data inventarisasi intelektual komunal dan personal dapat terlaksana dengan baik ,” tutupnya

Kegiatan ini dihadiri, Assisten I dan Asisten II Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas dan Kepala Biro lingkup Pemprov. NTB, Direktur KI Kemenkum HAM NTB dan pejabat lingkup Kemenkum HAM NTB serta perwakilan kabupaten/kota se-NTB.

edy-Gery/Rr