Sekda NTB Melantik Anggota BPSK Kota Mataram, Lombok Utara dan Lombok Barat

Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi di tengah-tengah anggota BPSK Kota Mataram, Lombok Utara dan Lombok Barat, usai pelantikan di Gedung Graha Bakti Praja, Setda Provinsi NTB Rabu (20/01/21) / Foto; BiroAdpim
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Perubahan pola relasi produsen dan konsumen berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan

MATARAM.lombokjournal.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, M.Si., melantik anggota 3 (tiga) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di NTB, di Gedung Graha Bakti Praja, Setda Provinsi NTB Rabu (20/01/21).

Masing-masing anggota BPSK yang dilantik, yaitu 15 (lima belas) orang Anggota BPSK Kota Mataram, dan masing-masing 9 (sembilan) orang Anggota BPSK Lombok Utara dan Lombok Barat untuk periode 2020-2025.

Dalam pelantikan itu, Sekda didampingi oleh Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Anggota BPSK terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Drs. H. Fathurrahman, M.Si. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB juga termasuk didalam keanggotaan BPSK Kota Mataram.

Sekda NTB menyatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK sangat penting, dan ia mengapresiasi keberadaan BPSK di NTB untuk menyelesaikan sengketa konsumen.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 di NTB, yang menuntut penerapan teknologi informasi dalam berbagai segi kehidupan, begitu juga interaksi antara produsen dan konsumen. Sehingga pola relasi antara konsumen dan produsen pun mengalami perubahan menuju digitalisasi.

Perubahan pola relasi tersebut, tentunya berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan.

Maka disanalah pemerintah hadir melalui BPSK untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di masayrakat sebagai konsumen akhir.

“BPSK yang sudah terbentuk termasuk yang masih diinisiasi di Kabupaten/Kota, dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat dengan skalanya masing-masing. BPSK bekerja dengan mempedulikan baik produsen maupun konsumen,” jelas Lalu Gita Aryadi.

Ia  mengucapkan selamat kepada para anggota BPSK yang dilantik, agar dapat bekerja dengan sebaik-

baiknya dan memberikan kontribusi kepada masyarakat sesuai kapasitas masing-masing.

“Hakulyakin saya, bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah terpilih menjadi pengurus BPSK di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat dan Kota Mataram, adalah yang mempunyai kompetensi baik dalam tugas maupun kapasitas masing-masing,” ungkap  Sekda.

Pelantikan dengan protokol kesehatan itu berlangsung khidmad, dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan Pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

BPSK merupakan badan bentukan pemerintah yang bertugas menangani dan menyelesaikan Sengketa Konsumen di luar pengadilan.

Sampai tahun 2021, NTB telah memiliki 4 (empat) BPSK, yaitu BPSK Kota Mataram, BPSK Kabupaten Lombok Utara, BPSK Kabupaten Sumbawa dan BPSK Kabupaten Lombok Barat. Kewenangan pembinaan dan pengawasan BPSK berada di tingkat Provinsi.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB terus berkomitmen melindungi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan terus mengupayakan pembentukan BPSK di seluruh Kabupaten/Kota se-NTB guna mempermudah akses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen di daerah.

Nn