Kenaikan yang rata – rata di atas 30 pesen itu semakin tidak terjangkau petani
MATARAM.lombokjournal.com –
Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi tahun 2021 dinilai memberatkan petani.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 49 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020.
Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB 1, H Johan Rosihan mengungkapkan, kebijakan ittu merupakan langkah keliru dan menjadi kado pahit bagi petani di tahun baru 2021.
Pemerintah dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan dan beban petani pada masa pandemii.
“Semestinya pemerintah fokus membantu petani agar semakin produktif melakukan kegiatan usaha tani dengan cara menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di lapangan agar tidak langka dan mudah didapat,” ujar Johan.
Tak hanya itu, juga mengantisipasi berbagai permainan pupuk yang merugikan petani dan memperbaiki pola distribusi pupuk serta pengawasan di lapangan.
“Harusnya pemerintah segera bertindak mengatasi fenomena hilangnya pupuk bersubsidi di lapangan, apalagi ketika waktu musim tanam tiba serta mengantisipasi berbagai kesulitan yang dihadapi petani,” tuturnya.
Permentan 49/2020 merinci; HET Urea yang semula Rp. 1800,- per kilogram telah dinaikan Rp. 450,- sehingga jadi Rp. 2250,- per kilogram. SP-36, yang semula HET nya. 2000,- per kilogram, kini naik Rp. 400,- sehingga menjadi Rp. 2400,- pet kiligram.
ZA yang asal nya Rp. 1400,- naik Rp. 300,- sehingga menjadi Rp. 1700,- per kilogram. Organik granul naik sebesar Rp. 300,- per kilogram, yang semula Rp. 500,- menjadi Rp. 800,-. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET. HET nya tetap Rp. 2300,- per kilogram.
Kenaikan yang rata – rata di atas 30 pesen itu semakin tidak terjangkau petani.
Johan minta, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan menaikkan HET beberapa jenis pupuk bersubsidi.
“Persoalan pupuk bersubsidi ini yang bisa dilakukan pemerintah yakni harus mampu bersinergi dengan semua stakeholders pertanian da instansi lainnya merumuskan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Pemda mengawasi
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, H Husnul Fauzi mengatakan, kebijkan kenaikan HET pupuk subsidi yakni agar tidak ada lagi alasan transportasi dan lainnya yang menimbulkan kenaikan cukup tinggi.
“Tidak pernah ada kenaikan lagi antar petani, supaya tidak ada lagi yang bermain antar distribussi atau pengecer. Karena selama ini praktiknya di lapangan banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.
Dalam mengatasi hal tersebut, pemda akan melakukan pengawasan lebih diperketaat sehingga tidak ada lagi kenaikan di tingkat petani. Rata-rata naiknya sekitar 5-10 persen.
Aya (*)









