Tidak ada kenaikan, yang membedakan besaran subsidi dari pemerintah
MATARAM.lombokjournal.com —
Mulai hari Jum’at, tanggal 1 Januari 2021, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk kelas III harus membayar iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Ssial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Sebelumnya peserta program JKN-KIS membayar sebesar Rp25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Besaran jumlah Iuran tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, seperti dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas sebelumnya, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.
“Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah,” kata Iqbal.
Pada tahun 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian, pada 2021 ini ada kenaikan tambahan Rp 9.500 tiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Rr