Dari 105 pelanggaran yang terjadi jika di persentasikan mencapai 3,5 persen
MATARAM.lombokjournal.com –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyebut selama kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tujuh kabupaten/kota, terjadi berbagai macam pelanggaran.
Di antaranya pelanggaran kesehatan yakni jumlah pertemuan terbatas tatap muka hingga 5 November sebanyak 2.981 pertemuan.
“Di masa pandemi saat ini setidaknya ada sebanyak 105 pelanggaran yang terjadi,dari jumlah pelanggaran tersebut 68 sudah diberikan teguran tertulis serta 37 diberikan teguran lisan,” ujar Kepala Bawaslu NTB Khuwailid, Selasa (17/11/20).
Kwuailid menyebut dari 105 pelanggaran yang terjadi jika di persentasikan mencapai 3,5 persen,akan tetapi walaupun tingkat persentasenya rendah bukan dijadikan alasan untuk disepelekan.
“Tentu 3,5 persen ini tidak boleh dianggap sepele. harus dilakukan tindakan yang itu bisa mencegah agar zero pelanggaran ksehatan ditengah Covid-19 ini,” ujarnya
Adapun sanksi ada yang sudah diberikan kepada peserta baik itu Pasangan Calon, Tim Sukses tidak boleh kampanye selama tiga hari dalam bentuk kampanye yang sama.
Seperti diketahui dari Tujuh kabupaten kota yang akan melaksanakan pemilukada Sumbawa merupakan daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni tidak mengindahkan protokol Covid dengan cara peserta tidak mengunakan masker serta berkerumun dalam jumlah banyak .
Aya









