CAPITAL MARKET SUMMIT & EXPO (CMSE) 2020

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MATARAM.lombokjournal.com

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), menyelenggarakan acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 secara virtual.

Diselenggarakan pada Senin (19/10/20) hingga Sabtu (24/10/20), CMSE 2020 diadakan sebagai rangkaian dari peringatan 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.

Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan literasi serta inklusi masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, CMSE 2020 dikemas dalam format serangkaian kegiatan seminar (Summit) dan pameran (Expo) Pasar Modal Indonesia, sebagai sarana untuk menampilkan peran dan fungsi dari seluruh lembaga, profesi, produk, dan layanan di Pasar Modal Indonesia kepada para stakehoders dan publik.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada CMSE 2020 kali ini kegiatan pameran para stakeholders pasar modal, seminar, dan kegiatan edukasi serta sosialisasi pasar modal seluruhnya dilakukan dengan sistem daring alias virtual, selama 6 hari berturut-turut.

Dalam CMSE 2020, setiap harinya akan dilaksanakan 2 sampai 3 sesi kegiatan seminar dan talk show menghadirkan narasumber di bidang pasar modal. Seiring dengan usaha meningkatkan literasi dan inklusi Pasar Modal Indonesia, penyelenggaraan CMSE 2020 bertujuan untuk menumbuhkan jumlah investor di Pasar Modal Indonesia

Capital Market Summit & Expo 2020 di Hari ke 4,  Kamis 22 Oktober 2020

SEMINAR WASPADA INVESTAsI

NARASUMBER : Tongam L Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi)

Data temuan investasi illegal Tahun 2020 (per September 2020) :

  1. 195 entitas investasi Ilegal,
  2. 75 entitas gadai illegal,
  3. 820 entitas fintech peer-to-perr lending illegal

Permasalahan Investasi Ilegal

  1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
  2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama/ Fublic Figure untuk menaik minat investasi
  4. Klaim tanpa resiko (free risk)
  5. Legalitas tidak jelas
  • Tidak memiliki izin
  • Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
  • Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak    sesuai dengan izinnya

Penyebab Masih Marakya Inveatasi Ilegal

Penyebab Utama : Masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, Masyarakt belum paham investasi, Kemudahan membuat penawaran investasi illegal

Dampak yang ditimbulkan : Menimbulkan ketidakpercayaan dan image negative terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar), mengganggu proses pembangunan

Modus Investasi Ilegal

  1. Kegiatan ECF Tanpa Izin : sesuai POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Penyelenggara yang melakukan Equity Crowdfunding wajib memiliki izin OJK. Penyelenggara Equity Crowedfunding berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi, bukan perorangan. Saat ini ada 3 ECF berizin OJK yaitu : Santara, Bizhare, Crowddana.
  2. Kegiatan Penasehat Investasi Tanpa Izin
  3. Penawaran Investasi dengan skema money game
  4. Duplikasi Website Perusahaan Berizin ; Mengatasnamakan perusahaan berizin sehingga menimbulkan rasa percaya, Menggunakan logo instansi. Seakan-akan diawasi instansi terkait.

Apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi

  1. Tindakan Preventif
  • Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat
  • Memperkuat Satgas Waspada Investasi
  • Mewajibkan seluruh industry untuk segera mendapatkan izin dari Otoritas
  • Meningkatkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan     merespon cepat Pengaduan Masyarakat
  • Publikasi kegiatan investasi illegal untuk menciptakan tren jumlah investasi illegal menurun
  •  Himbauan kepada masyarakat untuk mengi
  1. Tindakan Represif
  • Menangani investasi illegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas perusahaan investasi illegal
  • Mengumumkan investasi illegal kepada masyarakat melalu Siaran Pers
  • Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo
  • Memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi illegal.