MATARAM.lombokjournal.com –-
Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta telah menerima bantuan Subsudi Upah (BSU) jumlahnya mncapai 55.755 orang.
Sedangkan yang sudah terdata dan diajukan untuk menerima bantuan tercatat sebanyak 75 ribuan orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, T Wismaningsih, menjelaskan itu pada wartawan, Selasa (29/09/20).
“Kita ini ada sekitar 75 ribuan orang terdata sekarang baru 55. 755 orang sudah dapat. Jadi tinggal sekitar 22 ribuaan belum dapat. Itu tercatat diluar non ASN, kalau dengan non ASN lebih dari 75 ribu pekerja,” ujarnya.
Penerimaan BSU ini merupakan tahap ke IV diberikan kepada para pekerja. Tahap I diberikan pada 24 Agusutus sudah terealisasi sebanyak 1.311 orang, tahap II ada 15.048 orang.
Kemudian di tahap III sebanyak 20.505 orang dan pada tahan IV sebanyak 18.891 orang pekerja.
Pada tahap IV ini di tingkat provinsi sebanyak 10.107 pekerja sudah menerima BSU, Lombok Timur 1.608 orang, Lombok Tengah 2.185 orang, Sumbawa 2.846 orang dan Bima 2.145 orang.
“Sampai berapa tahap ini diselesaikan belum tau, tergantung terpenuhinya target yang sebanyak 15 juta orang secara keseluruhan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Kendati demikian, bagi yang belum terdaftar sebagai kepersertaa BPJamsostek kemungkinan bantuan tersebut akan diperpanjang oleh pemerintah pusat. Sehingga semua pekeraja yang ada di NTB mendapatkan bantuan tersebut ditengah kondisi seperti sekarang.
“Mudah-mudahan di perpanjang, misalnya contoh yang sudah mendaftar di Juli kemarin bisa dapat dia,” jelasnya.
Di sisi lain, penerima BSU juga akan diberikan bagi pekerja non ASN maupun honor, terutama yang terdaftar sebagai kepersertaan BPJamsostek.
NTB tercatat ada sebanyak 7000 lebih perkerja non ASN termasuk guru honor pada tingkat provinsi, namun yang baru terdafat di BPJamsostek 3125 orang.
“Kalau yang di daftarkan di provinsi 3125 orang dari 31 intasi yang sudah daftar. Dana preminya rencananya kita anggarkan di APBD,” katanya.
Untuk semetara itu, untuk yang sudah lama terdaftar premi dibayarkan oleh masing –masing intasi saat ini. Pasalnya, program tersebut masih program baru sehingga anggarannya baru bisa di ajukan tahun depan.
“Beberapa kabupatan/kota sudah medaftarkan pekerjanya, mereka sudah menupayakan. Seperti kemarin KLU yang kita dapat informasi mereka juga akan membuat peraturan bupati (perbup) untuk jaminan sosial bagi pekerja,” terangnya.
Pasalnya, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)nomer 51 sudah dibuat dimana para pekerja harus mendapat perlindungan jaminan sosialnya. Mengingat selama ini mereka banyak belum terdaftar sebagai kepesertaan BPJamsostek.
“Makanya ini tugas kita untuk memberika perlindungan kepada mereka (pekerja , red). Kita harapkan di semua kabupaten/ kota di semua Disnaker, apakah dia menggunakan pergub atau ada turunannya,” kata Wismaningsih.
AYA









