Protokol Covid-19 tersebut penting disampaikan ke calon wisatawan saat promosi agar mereka merasa aman ketika nantinya berwisata ke Kabupaten Lombok Utara
KLU.lombokjournal.com –
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewajibkan semua pelaku wisata untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan kegiatan pariwisata.
Aturan wajib mematuhi protokol Covid-19 tidak hanya diterapkan di lapangan.
Dalam promosi pariwisata pun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mencantumkan informasi tentang telah diterapkannya protokol Covid-19 di semua destinasi wisata di KLU.
Selain pelaku wisata, wisatawan pun diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 sejak berangkat dari rumah hingga sampai di lokasi tujuan.
“Kita mencantumkan juga, protokol Covid itu di promosi,” kata Kadis Kebudayaan dan Pariwisata KLU Vidi Eka Wijaya kepada lombokjournal.com, Rabu (23/09/2020).
Dijelaskan, protokol Covid-19 tersebut penting disampaikan ke calon wisatawan saat promosi agar mereka merasa aman ketika nantinya berwisata ke Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Vidi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, promosi ke calon wisatawan tidak cukup dengan menyuguhkan keindahan alam dan keindahan nilai-nilai seni dan budaya, sebab yang paling penting adalah para wisatawan merasa terlindung dari paparan virus.
“Begini, dalam kondisi Covid ini, tidak cukup dengan destinasi yang indah, potensi seni budaya yang indah, diperlukan satu jaminan bahwa satu destinasi itu menerapkan konsep protokol Covid,” ungkapnya.
Informasi bahwa KLU menerapkan protokol Covid-19 di semua destinasi, adalah jaminan yang wisatawan saat ini butuhkan.
BACA JUGA;
Penunjang Pariwisata, Amphiteater Akan Dibangun di Teluk Nara
Oleh sebab itu, Pemerintah ingin memastikan informasi diterapkannya protokol Covid-19 di KLU sampai ke khalayak ramai.
“Seorang wisatawan mau mencari satu daerah yang akan dikunjungi pasti dia lihat dulu apakah daerah tersebut sudah memberlakukan atau menerapkan protokol Covid,” jelasnya.
Ast









