Sesuai Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta

M Iqbal Anas Ma'ruf
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, seusai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2019, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta, meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Melalui siaran pers yang diterima media, di Jakarta, Sabtu (19/09/20), Iqbal mengungkapkan, hal tersebut dilakukan agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen.

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan,” tuturnya.

Iqbal mengatakan, Peraturan BPJS Nomor 7 tahun 2019 mengatur salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan.

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP pada masa pandemi Covid-19, yaitu melalui kontak tidak langsung.

Kebijakan pembayaran KBK pada FKTP berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung, akan berlaku mulai pembayaran September 2020.

Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan hak-haknya.

Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.

“Penyampaian pesannya harus individual, bukan masif melalui pesan siaran. Komunikasinya harus dua arah, untuk memastikan kondisi setiap peserta yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau,” tutur Iqbal.

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.

Iqbal mengatakan terdapat dua jenis pelayanan kontak tidak langsung, yaitu kontak terhadap peserta sehat dan kontak terhadap peserta sakit.

“Kontak terhadap peserta sehat dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotfi dan preventif,” ucapnya.

Sedangkan kontak terhadap peserta sakit, dilakukan dengan FKTP menyediakan layanan konsultasi medihs sesuai kondisi dan keluhan sakit peserta.

Layanan konsuktasi medis tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui Mobile JKN bagi peserta dan Mobile JKN Faskes bagi dokter.

“Kami berharap ada komunikasi yang lebih intensif antar dokter dengan pasien JKN-KIS melalui layanan kontak tidak langsung,” kata Iqbal.

Dia juga mengatakan bahwa FKTP pasti memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi, seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan penyakit penyerta, atau peserta lanjut usia.

“Para peserta dengan risiko tinggi hendaknya diperhatikan secara khusus, dengan edukasi yang maksimal diharapkan angka fatalitas Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” tutur Iqbal.

Sementara itu, angka pelayanan kontak tidak langsung oleh FKTP kepada peserta JKN-KIS terus mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.

Pada Maret 2020, terdapat 3.207 kontak tidak langsung, kemudian pada April 2020 melonjak tajam menjadi 174.782, pada Mei 2020 sebanyak 393.072, pada Juni 2020 sebanyak 462.339, dan pada Juli 2020 sebanyak 494.548.

Rr