Sebagian PKL nekat berjualan di lapak pinggir kali samping kantor Imigrasi dengan resiko sewaktu-waktu diusir Satuan Polisi Pamong Praja
MATARAM.lombokJournal.com — Pemerintah Kota Mataram dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pernah menjanjikan lokasi berjualan baru kepada 40 PKL yang lapaknya digusur untuk pembangunan gedung Bank NTB Syariah.
Sampai saat ini, janji Dinas Perkim tersebut belum juga direalisasikan.
Ke-40 PKL Kota Mataram tersebut menggunakan lahan milik Pemprov dengan perjanjian pinjam-pakai sampai pembangunan gedung Bank NTB Syariah dimulai.
Nantinya, Dinas Perkim yang kemudian mencarikan lokasi lapak baru untuk ke-40 PKL tersebut.
“Jangan masyarakat hanya dikasi angin,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram M. Syahidin kepada lombokjournal.com, Kamis, (03/09/2020).
Dijelaskan Syahidin, APKLI Kota Mataram bersama beberapa perwakilan dari 40 PKL tersebut pernah duduk bersama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perkim dan Dinas PU Kota untuk mencari solusi permasalahan.
Dari pertemuan itu, Dinas Perkim selaku pemegang kebijakan pertamanan dan pemukiman di Kota Mataram menyampaikan agar ke-40 PKL dipindahkan ke Lapak-lapak kosong yang ada di Taman Udayana.
“Kadis Perkim hanya mengatakan silahkan pilih mana lapak yang kosong nanti saya yang tanggung jawab. Jangan kita dibenturkan sesama pedagang,” paparnya.
Ke-40 PKL sepakat dipindahkan dengan ketentuan harus ada langkah nyata dari Dinas Perkim, dengan menjembatani pertemuan ke-40 PKL dengan pemegang izin penggunaan lapak Taman Udayana yang saat ini kosong.
Hal itu penting dilakukan agar tidak muncul konflik sesama pedagang.
“Kita tunggu-tunggu tapi beliau-beliau tidak datang-datang. Akhirnya saya laporan kalau tidak ada yang menunjukkan, teman-teman akan berjualan lagi (di samping Kantor Imigrasi),” katanya.
Nekat Jualan di Lahan Sengketa
Perlu diketahui, saat ini 40 PKL tersebut sedang kebingungan mencari lokasi berjualan pasca penggusuran.
Sebagian dari mereka nekat berjualan di lapak pinggir kali samping kantor Imigrasi dengan resiko sewaktu-waktu diusir Satuan Polisi Pamong Praja.
Resiko pengusiran bisa terjadi sewaktu-waktu sebab tanah tempat bangunan lapak tersebut tengah bermasalah. Lapak tersebut dibuat oleh Pemkot Mataram di lahan milik Pemprov NTB. Selain itu, lokasi lapak di bantaran kali menyalahi aturan tata ruang.
“Dia nyuruh pindah Udayana. Udah ketemu rapat, janjinya jam 9 kita ketemu di Udayana. Tapi kita tunggu sampai jam 10, jam 11, sampai sekarang, ndak datang-datang dia,” papar salah seorang PKL yang berjualan di samping Kantor Imigrasi Mataram Joni Suhaidi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, mereka menempati lapak yang yang bersengketa tersebut atas inisiatif pribadi guna tetap berlangsungnya kegiatan usaha.
Mereka terpaksa mengambil inisiatif tersebut karena janji pemerintah untuk memberikan lokasi usaha yang baru sampai saat ini tidak kunjung terealisasi.
“Kalau sudah urusan perut bagaimana pak. Masak kita mau jualan narkoba yang tidak perlu pakai tempat. Mau jualan, kita dipersulit,” ungkapnya.
Ast








