Umum  

Inspektorat Kabupaten/Kota Diminta Pantau Penggunan Bansos Covid-19

Ibnu Salim
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Masyarakat Diminta berani melapor, namun harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

MATARAM.lombokjournal.com — Inspektorat NTB meminta Inspektorat Kabupaten/Kota ikut memantau penggunaan dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19, untu menghindari penyimpangan. .

Seperti diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) sedang mengusut delapan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di NTB.

‘’Iya, Inspektorat Kabupaten/Kota diminta memantau itu. Karena itu bagian dari pendampingan dan Instruksi Mendagri juga. Pemprov melalui Inspektorat Provinsi nanti akan  mensupervisi Inspektorat Kabupaten/Kota,’’ ujar Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, SH, M. Si, Rabu (05/08/20)

Menurut Ibnu, jika melihat banyaknya kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana dan penyaluran Bansos Covid-19, Inspektorat kabupaten/kota diharapkan melakukan pemantauan secara intens.

“Inspektorat melakukan pendekatan dengan cara melakukan pendampingan dan memberikan saran serta masukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Ibnu.

Terkait dengan penggunaan dana Covid-19, Inspektorat melakukan pendampingan. Termasuk dalam pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS), juga dikawal oleh inspektorat.

Inspektorat juga melakukan post audit pelaksanaan JPS.

Mengenai delapan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19, Ibnu mengatakan belum mengetahui kasus detilnya.

Namun ia mengatakan kebanyaka terjadi di desa, kaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Beberapa waktu lalu mencuat dugaan pemotongan  bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di beberapa desa di NTB.

Terkait dengan hal ini, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan kontrol yang intensif.

‘’Karena itu bagian dari pengendalian dari OPD terkait.  Bentuk pengendaliannya melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Ndak cukup, begitu droping, ada berita acara langsung selesai, tapi harus dicek lagi,’’ katanya.

Terkait dengan dugaan penyimpangan bantuan Covid-19, ia meminta masyarakat berani melapor. Namun harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

‘’Masyarakat harus berani melapor, jangan takut. Melapor itu tujuannya untuk meluruskan. Berdasarkan data, fakta yang ada. Bahwa betul kejadiannya seperti itu. Jangan justru menjadi fitnah,’’ ujar Ibnu

AYA