Sosialisasi diperlukan agar Perda tidak disalahgunakan petugas untuk memberatkan masyarakat yang saat ini tengah mengalami kesulitan ekonomi
MATARAM.lombokjournal.com — DPRD NTB meminta Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Menular yang baru saja disahkan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTB dan Legislatif, agar segera disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
“Segera itu disosialisasikan. Kan masyarakat di kampung tidak tahu itu,” ujar anggota Komisi V DPRD NTB yang menaungi bidang kesehatan, Saefudin Zohri kepada LombokJournal.com, Rabu, (05/08/20).
Sosialisasi diharapkan tidak hanya melalui media sosial tetapi turun ke lapangan guna menyasar langsung ke semua lapisan masyarakat yang ada di bawah.
Selain untuk memberikan pemahaman ke masyarakat, sosialisasi diperlukan agar Perda tidak disalahgunakan petugas untuk memberatkan masyarakat yang saat ini tengah mengalami kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19.
“Bila perlu di pasar-pasar tradisional. Di kampung itu kan ndak tahu mereka,” katanya. Rabu, (05/08/20).
Dijelaskan, kemungkinan penyalahgunaan Perda tersebut oleh petugas untuk kepentingan pribadi sangat berpeluang besar terjadi.
Terutama kepada masyarakat bawah yang tidak memiliki kekuatan akses informasi. Jika ini terjadi, dikhawatirkan akan timbul kegaduhan.
“Jangan sampai nanti disalahgunakan. Jangan ujuk-ujuk denda lima ratus ribu,” terangnya.
Untuk diketahui, Perda Penyakit Menular salah satunya mengatur tentang pemberian sangsi denda dan sangsi pidana bagi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Denda untuk masyarakat yang tidak pakai masker ditempat umum paling banyak lima ratus ribu rupiah, sedangkan untuk perusahaan atau perorangan yang melanggar protokol Covid-19 bisa dikenai sangsi pidana enam bulan penjara dan denda uang sebanyak lima puluh juta rupiah.
Ast