Semua aturan yang berkaitan dengan Covid-19 sudah ada
MATARAM.LombokJournal.com — Ketua Komisi I DPRD NTB yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Syirajuddin, SH mempertanyakan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Kamis (16/07/2020).
“Ini Raperda target. Tidak urgen,” jelasnya kepada wartawan.
Menurutnya, Raperda Covid-19 tidak diperlukan, selain karena tidak mendesak juga tidak dibutuhkan Pemprov NTB, karena sudah ada peraturan yang mengatur persoalan penanganan pandemi virus Corona.
“Masih ada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), PP (Peraturan Pemerintah),” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB melalui Wakil Gubernur (Wagub) Hj Siti Rohmi Djalilah menyampaikan akan mengusulkan Raperda Tentang Penanganan Covid-19 kepada DPRD Provinsi NTB.
Langkah tersebut diambil karena Pemprov membutuhkan Peraturan Daerah yang lebih jelas dan lebih tegas, yang nantinya bisa digunakan sebagai payung hukum untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kita sudah melihat bagaimana masyarakat kita mengabaikan protokol Covid-19 dengan sanksi yang seolah disepelekan” terang Rohmi.
Terkait pernyataan itu, Syirajuddin yang juga anggota Bapemperda DPRD NTB itu menegaskan, semua aturan yang berkaitan dengan Covid-19 sudah ada.
Tinggal bagaimana daerah menerapkan aturan tersebut. Jika pun ada yang mendesak, bukan pembahasan Raperda, melainkan penerapan peraturan yang sudah ada untuk sebanyak-banyaknya memberi manfaat bagi masyarakat NTB.
“Masih ada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), PP (Peraturan Pemerintah), tinggal diaplikasikan. Ini untuk apalagi? Nanti jika setiap ada wabah bikin Perda, mau berapa ribu Perda? Raperda ini kan pakai duit,” katanya.
Ast









