Fraksi-fraksi Dewan mempertanyakan penyitaan kepada para pengusaha yang masih berhutang pajak
TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, di ruang sidang sementara DPRD setempat, Senin (06/07/20).
“Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, acara pokok rapat paripurna DPRD hari ini terkait paripurna jawaban/tanggapan Kepala Daerah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” kata Ketua DPRD Nasrudin, SHI membuka sidang.

Usai memberikan tanggapan/jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, kepada sejumlah wartawan mengatakan akan melaksanakan hal-hal yang disarankan anggota DPRD.
Pernyataan itu secara khusus menjawab wartawan terkait pertanyaan fraksi-fraksi dewan yang mempertanyakan penyitaan kepada para pengusaha yang masih berhutang pajak.
Dikatakan bupati, Pemda KLU akan mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang tidak disiplin dalam menyelesaikan hutang-hutang yang tertunggak di pos pajak daerah.
Langkah-langkah yang hendak diambil di antaranya, Pemda tetap akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Bagaimana pun Pemkab Lombok Utara dari awal telah bertekad menjadi kabupaten ramah investasi.
Kemudian, menempuh jalur penegakan hukum sebagai konsekuensi dari negara yang memiliki keteraturan, kalau cara-cara lunak tidak diindahkan para pengusaha.
Perlu diketahui, sambung bupati, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemda KLU justru melakukan pembebasan pajak daerah.
“Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah,” terang Bupati Najmul.
Ditambahkan Sekjen APKASI ini, pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemda tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara.
Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.
“KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya” ujar Bupati Najmul.
Terkait pembayaran itu, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebasan pajak daerah, dan meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, jelasnya, agar bisa relaksasi.
“Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan kredit rumah,” katanya.
Sedangkan terkait hutang pajak 16 miliar, ia mengungkapkan hutang itu tidak dihapus dan tetap menjadi hutang pajak, tetapi pada saat pandemi Covid kewajiban itu bebaskan.
“Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita,” urai Najmul.
Menurutnya, pada bulan Ramadhan 1441 H, pihaknya juga membebaskan tagihan PDAM kepada masyarakat Lombok Utara.
“Kami anggarkan 500 juta agar PDAM bisa bebaskan tagihan masyarakat pada medio bulan Ramadhan kemarin,” tuturnya.
Evaluasi posisi pejabat
Terkait permasalahan yang ada di RSUD, Bupati menegaskan pihaknya tetap melakukan evaluasi berjalan, tapi kesimpulannya tergantung kasus posisi pejabat atau pegawai rumah sakit.
“Kenapa kawan-kawan DPRD meminta itu. Jika misalnya Direktur RSUD melakukan pelanggran yang tidak bisa ditoleril, maka kita akan lakukan reposisi. Tapi, sepanjang ada hal-hal yang mungkin ada alasan yang disampaikan ke kami, tentu juga alasan itu jadi bahan pertimbangan,” terangnya.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut bupati, OPD harus tegak. Kalau saat ini dilakukan reposisi di berbagai tempat, berdasarkan aturan yang ada OPD-OPD tidak bisa dilakukan reposisi..
“Jangankan Dirut RSUD, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas saja tidak bisa kita geser karena saat sekarang kita akan segera mengikuti pemilukada,” terangnya lagi.
Bupati Najmul enghindari pergeseran yang bersifat politis. Jika mesti dilakukan pergeseran misalnya, maka hal itu betul-betul bersifat profesional. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti saran-saran DPRD.
“Apa yang diklaim kawan-kawan DPRD harus kita tindaklanjuti secara profesional,” tutupnya.
api









