Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah
lombokjournal.com —
MATARAM ; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan mengaur kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020, dan bagi kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021.
Selain itu, di sisi lain pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri, dan menjadikan semua kelas itu tergabung menjadi kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Dan perlu menjadi perhatian seksama, pada Perpres tersebut ada aturan yang secara tegas menyatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” bunyi ayat 1 pasal 42 Perpres tersebut. .
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.
Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Namun, denda 5 persen itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs.
Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.
“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah,” bunyi ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.
Rr