Masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
MATARAM.lombokjournal.com — Laboratorium RSUD Provinsi Nusa Tenggara dan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark mengkonfirmasi, adanya tambahan 1 pasien positif Covid-19.
Dalam press release hari Minggu (10/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 248 sampel swab dengan hasil 242 sampel negatif, dan 5 sampel positif ulangan, serta 1 sampel kasus baru positif Covid-19.
Adanya tambahan 1 (satu) kasus baru terkonfirmasi positif, 13 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu (10/5/2020) sebanyak 331 orang.
Rinciannya; 106 orang sudah sembuh, 6 (enam) meninggal dunia, serta 219 orang masih positif dan dalam keadaan baik.
Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan

Lalu Gita Ariadi menjelaskan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mataram yang saat ini menjadi daerah dengan kasus Covid-19 terbesar di NTB, Pemerintah Provinsi NTB mendukung sepenuhnya langkah-langkah Pemerintah Kota Mataram bersama seluruh jajaran TNI/Polri dan para tokoh masyarakat, para Alim Ulama, serta para Kepala Lingkungan untuk mengefektifkan pelaksanaan Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL).
“Termasuk melakukan pembatasan secara ketat pada lingkungan yang penemuan kasus Covid-19 terus meningkat,” jelasnya.
Dikatakan, Pemprov NTB mendukung efektivitas dari upaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten/Kota untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 melalui penerapan aturan wajib menggunakan masker bagi seluruh warga.
Dijelaskan Lalu Gita, kebijakan ini akan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pembagian masker di 32 titik lokasi keramaian di Kota Mataram mulai tanggal 11 s.d. 13 Mei 2020.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian penting dari upaya kita bersama untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan penularan wabah Covid-19 secara lebih berdayaguna dan berhasil guna,” kata Lalu Gita.
Kebijakan dimaksud, telah diatur dalam ketentuan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
17 PASIEN POSITIF COVID-19, 5 PASIEN SEMBUH
Kasus baru positif tersebut, yaitu :
- Pasien nomor 331, an. Ny. ES, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani perawatan medis di Lombok Barat dan dengan kondisi baik.
Selain adanya kasus baru, hari ini juga terdapat 13 (tiga belas) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :
- Pasien nomor 62, an. Tn. AR, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk desa Tatebal, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa;
- Pasien nomor 63, an. Tn. A, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk desa Sukamulya, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa;
- Pasien nomor 64, an. Tn. S, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk desa Sukadamai, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa;
- Pasien nomor 67, an. Tn. LD, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Pasien nomor 76, an. Ny. R, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 81, an. Tn. B, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 85, an. Tn. MS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 192, an. Tn. YA, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 193, an. Tn. A, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 194, an. Ny. NH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 195, an. Tn. YY, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima;
- Pasien nomor 234, an. An. MB, laki-laki, usia 3 bulan, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Pasien nomor 235, an. An. ZZM, perempuan, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota
Sekda NTB sebagai Ketua Harian NTB, Lalu Gita Ariadi mengingatkan, penyakit Covid-19 ini bukanlah suatu aib.
“Kita semua tidak ingin penyakit ini menimpa diri kita dan orang-orang terdekat yang kita sayangi. Oleh karenanya, jika ada diantara saudara-saudara kita yang positif Covid-19 hendaknya tidak dikucilkan,” katanya.
Justeru kita semua harus bersama-sama bergotong royong, menyemangati serta membantu memenuhi keperluan selama masa karantina dan penyembuhannya.
Ia menghimbau, masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
AYA/Rr
Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id;
Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.