Pengobatan Corona Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Asal…

Fachmi Idris
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos, cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19

lombokjournal.com  —

JAKARTA   ;  Di tengah pandemi corona, timbul kekhawatiran masyarakat mengenai jaminan pengobatan infeksi virus Covid-19. Lantas apakah biaya pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, dalam poin huruf O Pasal 52 Perpres No 82/2018 tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, disebutkan salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, yaitu pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

“Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung,” jelas Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Wabah virus corona ini, lanjut Fahmi, berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, penyebarannya cepat, dan perlu penanganan segera.

Kondisinya berbeda dengan KLB lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.

“Ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya. Ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid 19. Ini yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring,” bebernya.

Fahmi menegaskan BPJS Kesehatan tidak lepas tangan dari penanganan pandemi corona. Jika dibutuhkan, maka bisa saja tugas menanggung biaya pengobatan virus corona itu diberikan kepada BPJS Kesehatan.

“Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga,” sebut Fahmi.

Solusinya sederhana untuk mengatasi keterbatasan peran BPJS Kesehatan dalam penanganan virus corona, yaitu menyelesaikan aspek hukumnya.

Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu, jelas Fahmi, cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

Karena situasi wabah berlangsung dalam jangka waktu yang dapat berakhir, Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dengan tujuan tertentu.

“Peran baru BPJS Kesehatan ini (dalam penanganan infeksi virus corona), sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya,” ujar Fahmi.

Saat ini, pemerintah sejatinya telah menetapkan biaya pengobatan infeksi virus Covid-19 ditanggung negara.

Melalui poin keempat Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/, infeksi virus Covid-19 ditetapkan biaya untuk pengobatan penyakit tersebut dibebankan pada anggaran Kemeterian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah.

Ketentuan perihal penanganan pandemi virus corona juga diatur dalam surat keputusan kepala BNPB No 9.A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia juga telah ditetapkan “Status Keadaan Tertentu”.

BNPB menetapkan masa berlaku status itu selama 32 hari sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Selanjuta pada 29 Februari, kepala BNPB memperpanjang status keadaan tertentu itu hingga 29 Mei 2020 melalui SK No 13.A/2020.

BNPB menekankan bahwa biaya penangan bencana virus corona diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB. Adapun dana tersebut digunakan untuk penanganan bencana virus corona di ranah BNPB.

Di antara langkah yang telah dilakukan BNPB dalam menanggulangi kasus pandemi virus Covid-19, yakni pemulangan mahasiswa Indonesia dari Wuhan, China lalu ditempatkan di Natuna, Kepulauan Riau, serta menangani warga Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal di World Dream dan Diamond Princess.

Kepala BNPB juga ditugaskan untuk menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Keputusan Presiden No 7/2020.

Komando gugus tugas tersebut berada langsung di bawah Presiden. Kepala BNPB menjadi ketua pelaksana gugus tugas. Untuk pembiayaan gugus tugas, diambil dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Rr

(detikNews/mul/ega)