“Aplikasi e-rekap ini nantinya juga bisa diakses oleh masyarakat luas seperti aplikasi Situng KPU”
MATARAM.lombokjournal.om — Penyelenggran Pemilu Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 23 September tahun 2020, akan menerapkan proses e-rekap saat perhitungan hasil pemilihan.
Melalui e-rekap ini semua hasil perhitungan akan segera diketahui hasilnya. Dengan penerapan e-rekap, masyarakat akan lebih cepat mengetahui hasil pemilihan.
Divisi Tehnis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), Zuriyati menjelaskan, aplikasi e-rekap ini akan segera di ujicoba.
Melalui aplikasi berbasis digital tersebut proses perhitungan akan lebih cepat meski perhitungan secara manual tetap akan di lakukan.
Menurut Zuriati, perhitungan melalui e-rekap akan di ujicoba di Medan, Sumatra Utara. Kota Medan menjadi pilot project sebelum diterapkan secara keseluruhan di Indonesia.
Selain itu, KPU NTB juga masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk penerapan e-rekap tersebut.
“Kita masih menunggu regulasinya, tetapi kita sudah memiliki bayangan seperti apa nanti proses e-rekap tersebut,” ujar Zuriyati saat menggelar refleksi tahun 2019 bersama awak media di Mataram, Selasa (02/01/2019).
“Aplikasi e-rekap ini nantinya juga bisa diakses oleh masyarakat luas seperti aplikasi Situng KPU,”pungkasnya.