4 Hal Jadi Penyebab BPJS Kesehatan Defisit

Timboel Siregar
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“Faktanya, masih ada kepala daerah yang tidak ikut JKN”

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;    Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut 4 hal yang menyebabkan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Timboel merinci, peyebab defisit badan penyenggara program JKN-KIS,  Pertama, dari sisi penganggaran. Dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT).  Penerimaan yang ditargetkan dari iuran BPJS Kesehatan lebih kecil dibandingkan pengeluaran yang harus dibayarkan.

“Di dalam RKAT, pendapatan untuk 2019 sekitar Rp 88,8 triliun, sedangkan pembiayaannya sekitar Rp 102,02 triliun,” kata Timboel.

Dikatakannya, dengan carry over 2018 ke 2019, defisit Rp 9,15 triliun.

“Maka dari sisi penganggaran saja BPJS sudah mengatakan akan defisit,” kata Timboel saat bicara dalam diskusi, Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Timboel menyebut persoalan berikutnya, kedua,  terkait iuran. Diingatkannya, ketika BPJS Kesehatan dibentuk pada 2014, saat itu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran BPJS sebesar Rp 27.000.

Namun, waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan besaran iuran jauh di bawah usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yaitu sebesar Rp 19.225.

Kondisi serupa terjadi pada 2016 ketika tarif BPJS Kesehatan naik. DJSN mengusulkan besaran tarif iuran sebesar Rp 36.000, tapi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran iuran Rp 23.000.

Menurut  Timboel,  hal itu meyebabkan terjadi gap. (Besaran) iuran ini tentu saja tidak cocok untuk mengoperasikan JKN ini.

“Ini soal politik anggaran,” ujarnya.

Keputusan politik pemerintah menetapkan besaran tarif iuran yang lebih rendah dibandingkan usulan DJSN, bukanlah sebagai sebuah kebijakan populis.

Pada saat itu pemerintah dianggap belum memiliki perhatian yang cukup besar terhadap sektor kesehatan.

“Dengan defisit meningkat, apakah kesehatan menjadi prioritas pada saat itu,” kata Timboel.

Lebih jauh, ketiiga,  persoalan timbul karena banyak pemerintah daerah yang belum tunduk kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di dalam UU itu, pemerintah pusat diwajibkan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan pemda sebesar 10 persen di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan UU sebesar 5 persen dari total anggaran yang direncanakan.

“Faktanya, masih ada kepala daerah yang tidak ikut JKN,” kata Timboel.

Contohnya di NTB,  KabupatenLombok Utara mengelola sendiri kartu sehatya. Artinya apa? Potensi pemasukan tidak jadi masuk.

Contoh lainnya, dalam Pasal 99 dan 100 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat kontribusi yang harus disetorkan daerah ke BPJS Kesehatan dari realisasi penerimaan pajak rokok.

Besaran pajak tersebut yakni 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian hak dari masing-masing daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kalau saya hitung, itu bisa sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun. Tapi faktanya, pada 2018 hanya Rp 1,4 triliun yang didapat. Artinya, banyak juga pemda yang tidak patuh,” ujarnya.

Persoalan keempat, yakni adanya utang iuran yang gagal dikumpulkan. Pada 30 Juni lalu, ia menyebut, masih ada sekitar Rp 3,4 triliun utang yang belum dibayar.

Kontribusi utang terbesar berasal dari peserta mandiri Kelas 2 dan 3 sebesar Rp 2,4 triliun, perusahaan swasta Rp 600 miliar dan sisanya sekitar Rp 400 miliar disumbangkan oleh pemerintah daerah yang tidak membayar Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Itu baru satu bulan, belum bicara 10-11 bulan. Inilah fakta bahwa sumber pemasukan potensi gagal,” ungkapnya.

Pemerintah, sebenarnya dapat memberikan sanksi kepada mereka yang menunggak bayar.

Untuk perusahaan swasta, misalnya, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dengan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bila kantor tersebut berencana membangun pabrik baru atau menunda penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sedangkan, bagi peserta mandiri, sanksi yang dapat diberikan yaitu dengan tidak memberikan pelayanan sebagaimana seharusnya.

Misalnya, ketika mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), para pemegang premi pribadi diwajibkan menyelesaikan urusan BPJS Kesehatan yang masih menunggak terlebih dahulu.

Cara lainnya, bila ada orang yang ingin keluar negeri dan mengurus paspor, maka dapat ditahan terlebih dahulu sebelum utang BPJS Kesehatan mereka dilunasi.

Sementara bagi daerah yang masih menunggak iuran Jamkesda, menurut dia, kepala daerahnya dapat dimakzulkan (impeachment).

Namun, Timboel menegaskan, berhasil atau tidaknya pelaksanaan sanksi tersebut tergantung dari pemerintah dan para stakeholder yang bertugas melaksanakan kebijakan ini.

Rr (sumber;  Serambinews.com)