“BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah”
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Saat ini baru ada 1.282 atau 58 persen fasilitas kesehatan yang memiliki sistem antrean elektronik.
Karena itu, tahun 2010 ditargetkan seluruh rumah sakit system antrean elektronik.
Target itu merupakan salah satu komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menyepakati tiga komitmen terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen pertama,tahun 2020 BPJS Kesehatan bersama PERSI menargetkan seluruh rumah sakit memiliki sistem antrean elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan.
“Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11) 2019.
Komitmen kedua, seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.
“Awal pelaksanaan Program JKN-KIS di 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73 persen) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan PERSI jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,” kata Fachmi.
Komitmen ketiga, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali.
“BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi..
Rr (Sumber ; Kompas.com)









