Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Pemerintah

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Diharapkan  tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya

lombokjournal.com —

MATARAM ;   Di tengah-tengah  upaya Pemerintah mengkaji kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan,pihak BPJS Kesehatan pun sendiri masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.

“Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf, Minggu (18/08) 2019.

Pihak BPJS Kesehatan hanya bisa menunggu, karena persetujuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah,  yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Iqbal,  kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran. Dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Iqbal menyebut, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran itu supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang. Mengenai waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

“Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat,” kata Iqbal.

Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.

Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.

Rr

(sumber ; LY/KOMPAS.com)