Iuran peserta PBI yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp25.500. Padahal, angka idealnya berdasarkan perhitungan aktuaria Dana Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah sebesar Rp36 ribu
lombokjournal.com —
Jakarta ; Usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi pemerintah, kelas II dan kelas III.
Kenaikan iuran itu yang diusulkan itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Kamis (08/08) 2019.
Timboel Siregar menyebut, iuran peserta BPJS kelas I tak perlu lagi dinaikkan karena sudah berada pada batas keekonomian.
Alasan selain itu, pemerintah telah menaikkan iuran kelas I dengan persentase yang besar pada 2016 lalu.
Dipaparkannya nominal kenaikan iuran yang ideal antara lain, untuk iuran peserta PBI perlu naik sebesar Rp7.000 per orang, dari semula Rp23 ribu menjadi Rp30 ribu. Sebagai informasi, iuran PBI dibayar oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu.
Iuran peserta BPJS kelas II seharusnya naik Rp4.000 dari Rp51 ribu menjadi Rp55 ribu. Terakhir, iuran peserta BPJS kelas III perlu naik Rp1.500, yaitu dari Rp25.500 menjadi Rp27 ribu.
“Kalau dengan nominal kenaikan itu, tambahan anggaran yang diperoleh dari kenaikan iuran PBI mencapai Rp11,07 triliun dalam setahun. Dana dibayar pemerintah pusat dan daerah,” ujar Timboel saat dihubungi CNNIndonesia, hari Kamis.
Kenaikan nominal iuran dari peserta kelas II dan kelas III akan menambah pundi-pundi pemasukan BPJS sekitar Rp800 miliar.
Selisih Rp10.500
Dalam kesempatan berbeda, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute Vunny Wijaya mengaku mendukung rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan.
“Dalam Policy Assessment The Indonesian Institute (2019), kami menggarisbawahi bahwa premi yang harus dibayarkan peserta belum sesuai dengan hitungan para ahli atau belum sesuai hitungan akturi yang lazim digunakan dalam program ini,” papar Vunny melalui pesan singkat.
Jika merujuk laporan BPJS tahun 2016, salah satu contoh ialah, iuran peserta PBI yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp25.500. Padahal, angka idealnya berdasarkan perhitungan aktuaria Dana Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah sebesar Rp36 ribu. Artinya ada selisih sebesar Rp10.500.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya dapat mengoptimalkan dana kapitasi yang diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), misalnya di Puskesmas.
Dari segi manajemen, Vunny juga menyarankan lembaga membenahi pengelolaan operasional, dan evaluasi secara berkala.
“Setahu saya BPJS Kesehatan itu punya dashboard monitoring dan evaluasi dasarnya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” sambungnya.
Rr/CNN Indonesia









