Dari diskusi putaran ke-2 ini, disimpulkan Poros Hijau Indonesia menegaskan usulan pembentukan Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup

lombokjournal.com —
JAKARTA ; Setelah sebelumnya tanggal 22 Juli 2019, Poros Hijau Indonesia menyelenggarakan Diskusi Putaran Ke-1 membahas Usulan Kemenko Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, diskusi yang sama atau Diskusi Putaran Ke-2 dilaksanakan hari Jum’at (09/08) 2019.
Diskusi Putaran Ke-2 ini juga melibatkan berbagai pihak.
Sebelum berlangnya diskusi ke-2, disajikan hasil-hasil Diskusi Putaran Ke-1, setelah itu diskusi berlanjut dengan membahas usulan ‘Kemenko Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam’ berdasarkan 4 elemen kelembagaan, pertama, struktur dan fungsi, kedua otoritas dan legitimasi, dan ketiga, sumber daya manusia (SDM), dan keempat, anggaran.
“Secara filosofis, struktur Kemenko ini mencerminkan pengelolaan ruang, keberlanjutan dan penegakan hukum. Jika diterjemahkan kedalam fungsi maka mencakup koordinasi, monitoring-evaluasi dan anggaran,” kata Arimbi Heropoetri, Direktur Perkumpulan PKP Berdikari.
Tapi ia ingin mengingatkan, ruang disini bukan dalam pengertian agraria konvensional, hanya tanah, hanya penandaan batas-batas.
“Agraria adalah penataan ruang, dan ruang itu termasuk tanah, air dan udara,” katanya.
Jika kemudian ruang diartikan demikian, jika dikorelasikan dengan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maka ruang adalah pengelolaan sumber daya alam,
Mangara Silalahi, pengelola Hutan Harapan Restorasi Ekosistem, menambahkan terkait pemaknaan ruang itu.
“Bukan hanya bermakna penataan, apalagi semata manfaat belaka, tetapi pengelolaan ruang juga melihat keberlanjutan ekosistem, dan bagaimana pengelolaan ruang akan mempertimbangkan nilai-nilai berkelanjutan,” ujar Mangara Silalahi.
Dari diskusi putaran ke-2 ini, disimpulkan Poros Hijau Indonesia menegaskan usulan pembentukan Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup.
Deddy Ratih, Sekretaris Nasional Poros Hijau Indonesia menjabarkan terkait nommenklatur usulan pembentukan Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup.
Nomenklaturnya terdiri dari 4 Deputi yang mengandung nilai perencanaan dan pengawasan, keberlanjutan, keruangan serta knowledge-management, pengembangan kapasitas,” papar Deddy Ratih, Sekretaris Nasional Poros Hijau Indonesia.
Poros Hijau Indonesia juga melakukan analisis terhadap regulasi dan badan maupun kelembagaan terkait dengan Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup ini. Pada konteks regulasi, prinsipnya pembentukan Kemenko ini tidak membutuhkan perubahan atau inisiatif adanya undang-undang baru.
“Karena relatif semua sektor sumber daya alam sudah ada regulasi sektoralnya, bahkan cukup lengkap. Kemenko ini bertujuan untuk memastikan regulasi sektoral tersebut berjalan optimal mendukung visi-misi lingkungan hidup Joko Widodo – Ma’ruf Amin,” kata Mangara Silalahi.
Ada beberapa nomenklatur Kementerian sektoral yang diusulkan untuk diubah, agar dapat berfungsi optimal, dan mempersempit tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi.
Juga dipandang penting Kementerian sektoral mempunyai nomenklatur penegakan hukum lingkungan hidup, agar penjahat lingkungan hidup dapat diberikan sanksi sesuai aturan.
Selain itu, ada beberapa badan dan lembaga yang dipertimbangkan untuk dilebur dalam sebuah badan saja atau dalam nomenklatur Kementerian agar pemerintah berjalan lebih efisien.
Koordinator Nasional Poros Hijau Indonesia, Rivani mengatakan, secara umum Diskusi Putaran Ke-2 ini sudah menghasilkan konsep lebih konkrit, baik menyangkut nama Kemenko dengan berbagai argumentasinya, juga struktur Kemenko pada level eselon 1 beserta fungsinya secara umum.
“Apa saja Kementerian, badan, dan lembaga yang masuk dalam koordinasi Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup, juga sudah kami rumuskan,” kata Rivani, Koordinator Nasional Poros Hijau Indonesia,
Hasil diskusi ini akan segera disampaikan kepada pihak kompeten, seperti pimpinan partai politik, tokoh politik, pimpinan lembaga negara, dan tentu saja kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden, Kiai Ma’ruf Amin.
Lembaga Poros Hijau Indonesia ini diinisiasi dan dideklarasikan, salah satu oleh Mantan Direktur Eksekutif Walhi Nasional Abetnego Tarigan yang semasa era kepemimpinannya, Walhi makin disegani sebagai organisasi masyarakat sipil terdepan dalam melakukan advokasi kasus-kasus Lingkungan dan HAM di tanah air.
Me









