Percepat Pengurusan Ijin Usaha, BKPM Luncurkan OSS VERSI 1.1

Sosialisasi OSS versi 1,1
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Percepatan layanan  melalui OSS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

MATARAM.lombokjournal.com – Pemerintah bersama pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, terus memperbaharui sistem layanan ijin investasi atau ijin berusaha sebagai komitmen melayani dan memberi kemudahan kepada para investor.

Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Sudibyo menegaskkan itu, saat membuka Sosialisasi OSS versi terbaru di Mataram, Jumat (01/08) 2019.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), meluncurkan fasilitas pelayanan pengurusan ijin investasi secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) versi 1.1.

Aplikasi OSS versi 1.1 merupakan pengembangan atau penyempurnaan dari aplikasi OSS versi 1.0 yang merupakan konversi dari pelayanan penerbitan surat ijin investasi atau  surat ijin usaha secara manual.

Dengan aplikasi versi terbaru ini lebih mempermudah para investor atau masyarakat untuk mengakes layanan ijin usaha/ investasi.

Di dalamnya dilengkapi fitur-fitur layanan yang memuat berbagai ketentuan dan kriteria/kategori usaha, serta proses bisnis dan registrasi perusahaan yang mudah diakses, dan dilakukan secara mandiri untuk mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang.

Wisnu Wijaya Sudibyo  di hadapan para peserta dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan daerah lainnya, Wisnu Wijaya menjelaskan, OSS versi 1.1 selain mempermudah proses perijinan. Selain itu, untuk menumbuhkan gairah berinvestasi sekaligus memperkecil terjadinya penyimpangan.

BACA JUGA ; Kebijakan Prijinan PolA OSS versi 1,1, Jadikan NTB Ramah Investasi

Percepatan layanan  melalui OSS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

AYA