Untuk memverifikasi data kepesertaan, BPJS Kesehatan melalukannya dengan menyandingkan master file data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lembaga terkait apakah Dukcapil, BKN, atau institusi yang memiliki data
lombokjournal.com —
JAKARTA — BPJS Kesehatan siap berbenah terkait hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengumumkan tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan defisit sebanyak Rp 9,1 triliun.
Defisit tersebut terjadi karena kurangnya masukan dari iuran para peserta, dan adanya kejanggalan banyaknya peserta yang menggunakan NIK ganda.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan, terkait NIK ganda pihaknya akan segera melakukan peninjauan mendetil mengenai keanggotaan.
Selama ini untuk memverifikasi data kepesertaan, BPJS Kesehatan melalukannya dengan menyandingkan master file data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lembaga terkait apakah Dukcapil, BKN, atau institusi yang memiliki data
“Hasil audit BPKP juga memberikan rekomendasi untuk cleansing data bermasalah dan pemutakhiran data kepesertaan tentu segera kita tindak lanjuti,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (28/04) 2019..
Ada kejanggalan lainnya, yaitu adanya kepesertaaan karyawan yang belum dilaporkan oleh pemberi kerja, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan perusahaan untuk data yang sebebarnya dan iuran yang harus dibayarkan.
“Tentu untuk memastikan data karyawan yang belum dilaporkan, kami melakukan koordinasi dengan lembaga untuk dapat memberikan data kepesertaan dan iuran yang jadi kewajiban perusahaan,” papar Iqbal.
Rr/tribune