Pengiriman Hasil Pertanian NTB Tanpa ‘Surat Keterangan Asal’

, Hj. Putu Selly Andayani
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Dengan mengantongi SKA juga, pemasaran hasil pertanian juga menjadi lebih luas

MATARAM.lombokjournal.com – Hasil pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat, banyak dikirim ke luar NTB, bahkan diekspor ke luar negeri, namun seringkali dilakukan tanpa disertai Surat Keterangan Asal (SKA).

“Banyak hasil pertanian NTB seperti bawang dan cabai yang dijual ke luar NTB seperti Batam dan Berebes, tanpa disertai SKA dan itu jelas merugikan petani dan daerah,” kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj. Putu Selly Andayani di Mataram, Jum’at (22/02).

Selly menjelaskan, jika tanpa SKA, maka hasil pertanian yang sebenarnya berasal dari NTB, tapi ketika dijual dan diekspor daerah yang membeli ke sejumlah negara, SKAnya sudah pasti atas nama daerah bersangkutan.

Hasil pertanian yang dikirim dan dijual tanpa SKA dari daerah asal, juga akan dikenakan tarif atau biaya tambahan dan kondisi tersebut telah berlangsung lama di NTB.

“Karena itulah, para pelaku usaha hasil pertanian NTB, kita minta bisa mengurus SKA terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman dan penjualan hasil pertanian ke luar.  Pengurusan SKA juga gratis” terang Selly.

Dengan mengantongi SKA juga, pemasaran hasil pertanian juga menjadi lebih luas. Tidak hanya terbatas antar daerah, tapi bisa langsung diekspor ke luar negeri, seperti jagung ke sejumlah negara seperti Malaysia maupun Singapura.

Hasil pertanian cabai misalnya, produksinya tiap tahun sudah mencapai 200 ribu ton, k rugi kalau menjual ke luar, tapi tidak menggunakan SKA dari NTB.

Hal demikian juga berlaku bagi produk kerajinan lain.

“Jadi SKA itu sangat penting sebagai identitas pemilik barang ,” tegas Selly.

AYA