Umum  

 Aksi Solidaritas Jurnalis Protes Remisi ‘Otak’ Pembunuh Wartawan

Jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI NTB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi demi rasa keadilan dan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Indonesia (Foto ; AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM dan PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PERS INDONESIA”

lombokjournal.com —

MATARAM;  Organisasi media di NTB menyayangkan remisi tersebut diberikan kepada Susrama sebagai otak dari pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, (Jawa Post Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa  tahun 2009 silam.

Pemerintah mengeluarkan Kepres No. 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,. Langkah pemerintah dinilai menambah wajah muram penegakan supremasi hukum yang menjamin kebebasan Pers di Indonesia

Semestinya, pemberian remisi harus dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia.

Alasan kemanusiaan tentunya menjadi faktor pertimbangan, namun sepatutnya tindakan keji yang menghilangkan nyawa orang lain juga harus diganjar dengan hukuman maksimal.

Idealnya hukum itu harus tetap tegak  dan menjadi panglima dalam dimensi apapun, termasuk menghadapi segala tekananan termasuk politik kekuasaan tanpa terkecuali.

Karenanya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI NTB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi demi rasa keadilan dan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Pernyataan sikap bersama Aliansi Jurnalis NTB :

  1. Meminta presiden membatalkan remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan insan pers di Indonesia
  2. Memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi
  3. Menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers yang sehat di masa yang akan dating
  4. Tidak mentolerir tindakan kriminalisasi apapun kepada insan pers dan mengungkap tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tanpa terkecuali

Dikeluarkan di Mataram,  08/ 02/ 2019

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI NTB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI Mataram),Jurnalis Online Indonesia (JOIN NTB)

Korlap Aksi : Hari Kasidi

Kordum : Sri Handayani

AYA