Dengan sosialisasi kepatuhan membayar iuran dan pencegahan fraud, akan membuat kisah sukses revolusi pelayanan kesehatan ini menjadi kenyataan
lombokjournal.com —
MATARAM ; Akibat defisit yang dialami BPJS Kesehatan, saat ini masih banyak tunggakan klaim rumah sakit yang belum dibayar.
Masalah tunggakan klaim itu diperkirakan tidak berlangsung lama. Dengan suntikan dana Rp 10,5 triliun dari pemerintah hingga akhir tahun ini, tunggakan tersebut akan tuntas.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idrisi menargetkan, pada Februari 2019, semua utang BPJSK ke rumah sakit dibayar lunas. Namun, pelunasan itu hanya untuk klaim selama 2018.
Namunn seperti diungkapkan dalamm tulisan sebelumnya, utang baru tetap akan terjadi. Pendapatan BPJS Kesehatan yang diperoleh dari iuran peserta, tidak akan mampu menutup pengeluaran yang amat besar.
Masih ada selisih antara pendapatan dan pengeluaran minimal Rp 1 triliun per bulan. Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap akan diderita BPJS Kesehatan.
Diperlukan setidaknya empat solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah finansial BPJS.
Pertama, menaikkan iuran. Kedua, memaksimalkan penagihan iuran (kolektibilitas). Ketiga, mencegah moral hazard peserta dan kecurangan (fraud) oleh rumah sakit, dan keempat, meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda)
Jika saat ini iuran dinaikkan, rakyat akan menjerit dan hal ini merupakan kampanye negatif bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali maju dalam Pilrpes 2019.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan dua program andalan yang mengantarkan Jokowi menjadi presiden RI periode 2014-2019.
Untuk mengamankan kursi RI-I periode 2019-2024, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan disetujui pemerintah. Pemerintah pun sudah menyatakan komitmennya untuk menutup defisit BPJSK.
Namun, pemerintah mengingatkan manajemen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan penagihan iuran dan mencegah moral hazard serta fraud.
Menurut Fachmi, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penghimpunan iuran peserta. Kendala penagihan iuran hanya terjadi pada kelompok peserta yang digolongkan sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang kini baru mencapai sekitar 63 persen.
Dibandingkan negara lain, seperti Laos, Filipina, dan Korea Selatan, yang masih di bawah 50 persen. Penghimpunan iuran dari kelompok peserta lain, seperti pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI) mendekati 100%, sehingga total persentase penghimpunan iuran hingga saat ini sekitar 93%.
Moral hazard, terjadi antara lain dilakukan peserta yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta atau membayar iuran ketika jatuh sakit.
Dalam beberapa kasus, peserta justru berhenti membayar iuran setelah sembuh dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJSK. Selain moral hazard, kecurangan oleh rumah sakit juga membebani BPJSK.
Tahun lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan 14 organisasi pemantau menemukan berbagai kecurangan dari pada pasien, puskesmas, rumah sakit, hingga penyedia obat.
Untuk mendapatkan kelebihan bayar, rumah sakit mendiagnosis pasien tidak sesuai penyakitnya. Kemudian, ada juga rumah sakit yang membatasi masa rawat inap, serta operasi katarak yang “dipaksa” dilakukan kepada pasien.
Hal itu juga terjadi pada pemberian obat. Misalnya dokter memberi resep obat 3 x 1 untuk 10 hari, tetapi pasien hanya menerima obat 2 x 1 untuk 7 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah merilis data potensi kecurangan pada 1,8 juta peserta. Kecurang terbanyak berupa klaim tindakan dan pelayanan yang lebih tinggi atau lebih kompleks dari yang sebenarnya dikerjakan oleh fasilitas kesehatan (upcoding).
Untuk mengatasi hal itu, BPJSK telah membentuk Tim Anti-Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan.
BPJSK juga perlu terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah jumlah peserta untuk mencapai cakupan pelayanan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC), sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Jika semua upaya itu dilakukan, BPJSK akan menorehkan kisah sukses pelayanan kesehatan berbasis asuransi yang melayani seluruh rakyat Indonesia. Dengan berbagai keterbatasan yang ada saat ini, setiap hari BPJS Kesehatan melayani 700.000 peserta.
Rakyat Indonesia telah menikmati program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJSK. Komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan dengan terus menyuntikkan dana, selama iuran peserta tak bisa dinaikkan.
Dengan sosialisasi kepatuhan membayar iuran dan pencegahan fraud, akan membuat kisah sukses revolusi pelayanan kesehatan ini menjadi kenyataan.
Upaya menyehatkan BPJS Kesehatan adalah upaya menyehatkan bangsa.
BACA JUGA ; Menyehatkan BPJS Kesehatan, Menyehatkan Bangsa (1)
Rr (Sumber; BERITA SATU).