Meski terjadi penolakan namun tak mengurangi keabsahan hasil pleno rekapitulasi suara itu
MATARAM.lombokjournal.com – Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Suhaili-Amin, yaitu Hasan Masat maupun paslon nomor urut 2, Ahyar-Mori, yaitu Syahrul tidak bersedia menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara Pilgub 20i8.
Hasil pleno rekapitulasi yang merupakan hasil final perhitungan suara Pilgub NTB 2018 itu mengunggulkan paslon nomor urut 3, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi. Baik Hasan Masat maupun Syahrul beralasan, menduga jalannya proses pilkada itu telah terjadi kecurangan terstruktur, masih dan terencana.
“Kami tak akan menandatangi hasil dari proses pilkada yang sarat kecurangan,” ujar Hasan Masat, Minggu (10/07). Sikap Hasan kemudian diikuti Syahrul dengan alasan sama.
Penolakan Saksi untuk menandatangani hasil pleno rekap suara Pilgub NTB 2018 akan mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekap tersebut?
Namun penolakan itu tak membuat pihak KPU terpengaruh. Pasalnya, meski terjadi penolakan namun tak mengurangi keabsahan hasil pleno rekapitulasi suara itu.
Hal itu disampaikan Divisi Hukum KPU, Ilyas Sarbini saat dikonfirmasi wartawan.
“Ssaksi tak mau menandatangani hasil pleno rekap suara? Tak soal. Itu takmempengaruhi keabsahan perhitungan suara,” jelas Ilyas.
Bahkan, menurut Ilyas, seandainya komisioner KPU tidak mau menandatangani, juga tetap tak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi suara.
Bagi paslon yang keberatan atas hasil itu, saluran resminya sudah ada. “Silahkan menggugat melalui Mahkama Konstitusi (MK). Itu saluran yang sah,” kata Ilyas.
Dalam pleno rekapitulasi suara Pilgub NTB 2018, paslon nomor urut 3, Zulkieflimansya-Sitti Rohmi memperoleh suara 811.945 (31,80 persen), kemudian disusul paslon nomor urut 1, Suhaili-Amin 674.602 (26,,42 persen), paslon nomor 2, Ahyar Mori 637.048 (24,95 persen), kemmudian yang terakhir paslon nomor urut 4, Ali BD-Gde Sakti 430.007 (16,84 persen).
Re