Dua Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Pemenang

Polisi saat menggeledah rumah pelaku di di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, (Foto dok : Polres Lotara)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lombok Utara, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Jumat (06/07).

Kedua pelaku berinisial SM (45) dan SP (38), ditangkap di rumahnya di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, sekitar pukul 15 : 00 Wita. Selama ini pelaku kerap beroprasi di wilayah hukum Lombok Utara dan Lombok Barat.

“Total BB yang berhasil diamankan sebanyak 30 poket dengan berat 12,3 gram. Sekarang BB dan pelaku sudah diamankan di Polres Lotara,” kata Kasat Narkoba Polres Lomnok Utara, Iptu Remanto, Senin (09/07).

Dikatakan Remanto, 24 poket di antaranya diamankan dari pelaku SM, sementara dari tangan SP didapatkan enam poket. Nama tetakhir diketahui merupakan residivis.

“Penggeledahan dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat. Diduga TKP sering digunakan pelaku untuk tempat transaksi. Selain poket ganja, tim juga mengamankan HP dan uang,” katanya lagi.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

DNU