66 Anggota BPD 10 Desa Definitif Dilantik Bupati Najmul Akhyar

Bupati Najmul Akhyar saat pelantikan 66 anggota BPD 10 desa definitif, di Aula Kantor Bupati, Kamis (14/01/21) / Foto; sid/humaspro

BPD diharapkan dapat melihat memahami dan mampu menyampaikan aspirasi dari kebutuhan masyarakat dalam rancangan pembangunan desa

TANJUNG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara, Dr H Najmul Akhyar SH MH melantik dan menambil sumpah 66 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 desa definitif, di Aula Kantor Bupati, Kamis (14/01/21).

Usai pelantikan Bupati Najmul menyatakan, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan pengakuan eksistensi desa atas atonomi murni. Dengan ciri keberagaman yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat, serta dapat mendorong kelestarian adat budaya yang hidup di desa.

Selain itu, mendorong prakarsa untuk mengembangkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan desa yang efisien dan efektif serta bertanggung jawab, dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warganya.

Juga meningkatkan pelayanan umum serta meningkatkan perekonomian masyarakat serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

“Desa mempunyai kewenangan berskala lokal dengan mengambil keputusan melalui mekanismenya untuk bekerja sama antar lembaga, antar desa,” tutur Bupati.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD merupakan lembaga desa yang strategis, baik kedudukan dan fungsinya sebagai legislatif di tingkat desa.

Sehingga hendaknya dapat meningkatkan peran aktif masyarakat serta fungsi utamanya dalam rangka menyusun produk legislasi hukum di desa.

“Oleh karena itu, sebagai anggota BPD yang merupakan hasil keputusan secara musyawarah, masyarakat desa harus mampu mengemban tugas pembangunan masyarakat desa. Mari satukan tekad dan langkah membangun bersama seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang dan status sosialnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ada tiga fungsi BPD, menurut pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu membahas dan menyepakati rancana Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

BPD dapat aktif memajukan pemerintahan desa sehingga fungsi-fungsi tersebut, dalam meningkatkan kapasitas BPD yang ada di desa.

Dijelaskannya, pada fungsi pertama dalam rangka menyepakati peraturan desa, peran aktif BPD dibutuhkan.

Peraturan Desa merupakan peraturan yang membuat kewenangan desa seperti menyepakati peraturan-peraturan yang lebih tinggi ditetapkan oleh Kepala Desa yang telah di bahas bersama.

Pada kondisi ini BPD mesti memahami fungsinya dengan baik sehingga setiap produk hukum yang di desa utamanya penyusunan peraturan desa, kewenangan desa, pungutan desa atau tentang BUMDes yang berorientasi pada peningkatan pendapatan desa dapat dilanjutkan.

Sedangkan pada fungsi yang kedua, BPD diharapkan dapat melihat memahami dan mampu menyampaikan aspirasi dari kebutuhan masyarakat dalam rancangan pembangunan desa.

Adapun fungsi BPD dalam pengawasan kinerja kepala desa perlu terus ditingkatkan, sebagai upaya mewujudkan check and balance pelaksanaan pemerintahan desa.

“Tentunya, dalam pelaksanaan fungsi dan tugas diharapkan keseriusan saudara sebagai anggota BPD, dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan desa, apalagi desa yang baru definitif,” imbuhnya.

10 desa yang baru definitif, sesuai regulasi membentuk BPD yang beranggotakan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang pada masing-masing desa di Lombok Utara.

Selanjutnya, terkait penanganan Covid-19, Bupati Najmul menyampaikan perlunya tetap menerapkan protokol kesehatan. Memutus mata rantai penyebaran corona, mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat dan lancar, dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, diakhiri dengan foto bersama dengan masing-masing anggota BPD dari desa-desa yang definitif.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHI,  Wakil Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH, Pj Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, asisten dan unsur pimpinan OPD, para camat, penjabat kades 10 desa definitif serta tamu undangan lainnya.

sas