40 Partai Politik Sudah Mendaftar ke KPU

Komisi Pemilihan Umum: "Belum semua berkas parpol yang mendaftar dinyatakan lengkap" / Foto: ISY
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima berkas pendaftaran 40 Partai Politik, namun belum semuanya dinyatakan lengkap

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Sebanyak 40 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyerahkan berkas persyaratan untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. 

Namun dari berkas 40 parpol yang mendaftar, belum semuanya dinyatakan lengkap. Baru sebanyak 24 dinyatakan lengkap. 

Sedangkan berkas 16 partai lainnya sedang dalam tahap pemeriksaan.

BACA JUGA: Harga Sayur Naik, Masyarakat Dianjurkan Bijak Berbelanja

Dari 30 partai politik yang mendaftar ke KPU, belum semuanya dinyatakan lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum 2024 pada hari Minggu (14/08/22) pukul 23.59 WIB. 

Menurut salah seorang Komisioner KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Senin (15/08). tiga parpol hingga batas waktu ditentukan tidak melakukan pendaftaran.

Tiga Parpol tersebut, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

“Hingga batas waktu ditentukan (tiga Parpol itu) tidak melakukan pendaftaran,” kata August Mellaz. 

Sebanyak 24 Parpol yang berkas persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap, yaitu:

BACA JUGA: Manajemen Pengelolaan Masjid di NTB Harus Lebih Baik

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
  5. Partai NasDem 
  6. Partai Bulan Bintang (PBB) 
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
  8. Partai Garuda 
  9. Partai Demokrat 
  10. Partai Gelora 
  11. Partai Hanura 
  12. Partai Gerindra 
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  14. Partai Golkar 
  15. Partai Amanat Nasional (PAN) 
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
  18. Partai Buruh 
  19. Partai Ummat 
  20. Partai Republik 
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 
  22. Partai Republiku Indonesia 
  23. Parsindo 
  24. Partai Republik Satu 

Sedangkan 16 Parpol yang disebut masih dalam proses pemeriksaan berkas adalah: 

  1. Partai Reformasi 
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) 
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) 
  4. Partai Kedaulatan Rakyat 
  5. Partai Berkarya 
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 
  7. Partai Pelita 
  8. Partai Kongres 
  9. Partai karya Republik (PAKAR) 
  10. Partai Bhinneka Indonesia  
  11. Partai Pandu Bangsa 
  12. Partai Perkasa 
  13. Partai Masyumi 
  14. Partai Damai Kasih Bangsa 
  15. Partai Pemersatu Bangsa 
  16. Partai Kedaulatan  ***

Sumber : D katadata.co.id