lombokjurnal.com
Tindakan tegas ditunjukkan Konsistensi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memerangi illegal fishing. 3 kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Malaysia ditangkap di perairan teritorial Selat Malaka oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 14 dan Hiu 15, Kamis, (3/3).
Sikap konsisten yang ditunjukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memerangi illegal fishing itu, untuk mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, kapal yang ditangkap yaitu 1). KM.PKFB 1512 TS (GT 37, ABK 4 org ); 2). KM.KHF 1917 TS (GT 47, ABK 4 org) dan 3). KM.SLFA 4625 (GT 37, ABK 5).
Ketiga kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI dan penggunaan alat penangkap ikan terlarang (Trawl).
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, terhadap 13 ABK dan 3 KIA Malaysia tersebut dikawal oleh KP Hiu 15 ke Satuan Kerja PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(KKPNews),