Umum  

10 Desa Persiapan di Lombok Utara, Resmi Definitif

Bupati H Najmul Akhyar bersama Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si saat penyampaian Kode Desa kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara, Kamis (18/06/20) (Foto; api/HumasproKLU)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemerintah Daerah Lombok Utara Terima 10 Kode Desa, yang semula merupkan desa persiapan

TANJUNG.lombokjournal.com —  10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini resmi definitive, setelah keluarnya Nomor Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan saat Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si menyampaikan Kode Desa kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara, Kamis (18/06/20).

Bupati H Njmul Akhyar

Penyerahan kode desa itu  di hadapan Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH bersama Forkopimda KLU, Kepala OPD, Camat dan Kades se-KLU di Aula Kantor Bupati Lombok Utara.

Mewakili Gubernur NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih mengatakan, kehadirannya di tengah-tengah jajaran Pemda Lombok Utara setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 146/2554/BPD tentang Penyampaian 10 Kode Desa yang ada di KLU.

Menurutnya, dalam surat dimaksud Kemendagri RI meminta kepada Gubernur NTBsegera menyampaikan surat tersebut ke Pemda KLU.

Tujuannya, 10 desa persiapan segera mendapatkan pengesahan melalui pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Tujuan dari pemekaran suatu wilayah itu ada tiga hal, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, mengurangi rentang kendali pemerintahan dari masyarakat yang akan dilayani, dan dapat meningkatkan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, dengan telah ditetapkan kode desa ini, mudah mudahan lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tutup Baiq Eva.

Lama diihtiarkan

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH, dalam sambutannya mengatakan, sejak 2014 pihaknya mengupayakan pemekaran 10 desa di Lombok Utara tersebut.

“Sudah cukup lama kita ikhtiarkan pemekaran ini. Saya ingat betul ketika meminta Bagian Pemerintahan melaksanakan tugas pertamanya mengantarkan persyaratan agar nomor kode desa ini dapat kita peroleh dari Menteri Dalam Negeri, sehingga desa persiapan segera kita definitifkan,” kenangnya.

Bupati Najmul juga menyampaikan progres upaya terkait kehendak menjadikan Desa Gili Indah menjadi kecamatan.

Pihaknya melaporkan, Pemda KLU sudah mengantarkan proposal ke Menteri Dalam Negeri terkait wacana menjadikan Desa Gili Indah menjadi satu kecamatan berkategori khusus.

“Saya berpikir lagi bahwa salah satu kecamatan yang luas keterjangkauannya juga mesti segera kita berikan kesempatan dalam bentuk pemekaran, yaitu Kecamatan Bayan menjadi Kecamatan Bayan Barat dan Kecamatan Bayan Timur. Di antara pertimbangan kita, karena Bayan memiliki wilayah sangat luas.  Kemudian memiliki jumlah penduduk yang terbanyak. Ini juga perlu kita ikhtiarkan,” terang bupati yang sekaligus Sekjen APKASI itu.

Perjalanan ikhtiar Pemda KLU sampai pada terbitnya kode desa ini, tidaklah ringan.

Berbagai macam kendala banyak ditemukan, tetapi pihaknya bersyukur, lantaran berkat sinergi dan kerja semua pihak, akhirnya kode desa itu bisa dicapai.

“Saya teringat, ada dua desa dari 10 desa yang tidak direkomendasi. Kemudian saya turun bersama Bagian Pemerintahan mendampingi tim survei dari pusat. Secara kebetulan, di kantor desa itu sedang sepi, tidak ada orang,” cerita bupati.

Tetapi hikmah gempa semua bisa dimaklumi oleh tim survei dari pusat. Kala itu, keadaan tengah musim gempa. Itulah sebabnya, Pemda KLU juga terlambat menyerahkan syarat-syarat menuju definitif.

Doktor Ilmu Hukum ini menyatakan,  kode desa ini menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya yang rencananya diserahkan pada momen peringatan HUT ke-12 KLU, pada 21 Juli mendatang.

“Saya bersyukur dinamika desa kita cukup memberi warna bagi apresiasi pemerintah pusat terhadap desa di Kabupaten Lombok Utara,” pungkasnya.

BACA JUGA; Jalan Panjang Menuju 10 Desa Definitif

10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri, masing-masing di Kecamatan Tanjung (Desa Sama Guna), Kecamatan Gangga (Desa Selelos, Desa Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon).

Di Kecamatatan Kayangan (Desa Pansor dan Desa Santong Mulia). Selanjutnya di Kecamatan Bayan (Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan Desa Batu Rakit) serta di Kecamatan Pemenang (Desa Menggala).

api