Wajib Rapid Antigen, Dikhawatirkan Bus Antar Provinsi Operasionalnya 0 Persen

Bus yang mengangkut penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) banyak mengangur karena penumpang sepi, di terminal Mandlika, Kota Mataram / Foto; Aya

  Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berpengaruh pada angkutan antar provinsi

MATARAM.lombokjournal.com

Penumpang moda transpotasi wajib melakukan rapid test antigen untuk antar daerah antar provinsi baik dengan perjalanan darat maupun penerbangan.

Karena kebijakan tersebut, pergerakan moda transportasi akan menurun. Terlebih dibarengi dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di NTB.

“Untuk angkutan antar daerah provinsi yang akan berdampak, misalnya ke Bali atau ke Jawa itu kalau dari sisi transportasi angkutan daratnya yang kita harapkan tamu domestik pasti menurun drastis,” ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB, Antonius Z Mustafa Kamal.

Ia Mengatakan, menurunnya drastis karena memang dari pulau Jawa dan Bali banyak wisatawan yang datang.

Bahkan dengan adanya PPKM tersebut tentunya orang akan enggan untuk masuk ke NTB sehingga akan berpengaruh moda transportasi yang ada. Lantaran banyak persyaratan yang  harus dipenuhi penumpang.

“Bisa saja operasional kita 0 persen untuk antar kota antar provinsi (AKAP) terlebih kalau bicara pariwisata, jika dibandingkan antar kota dalam provinsi (AKDP) masih ada nafas untuk angkutan ini,” tuturnya.

Diakuinya, di tengah kondisi pandemi ini cukup berpengaruh pada kondisi moda transpotasi. Apalagi sebelumnya banyak pengusaha angkutan darat terpaksa tidak beroperasional dan berdampak pada sejumlah pekerja mereka.

Namun untuk saat ini kondisi sudah kembali pulih, hanya penerapan PPKM tersebut cukup berpengaruh pada angkutan antar provinsi.

“Kalau antara Lombok dan Sumbawa ini tidak diberlakukan transportasi AKDP, misalnya mereka mau ke Bima tidak berlakukan hal itu (rapid test antigen). Kalau kita berbicara dari sisi lokal oke tidak begitu banyak pengaruh, tapi kalau di luar itu cukup berpengaruh,” jelasnya.

Selama ini angkutan darat sangat bergantung dengan pariwisata, terlebih dari pulau Jawa dan Bali.

Hanya saja adanya penerapan PPKM di NTB dan diharuskan melakukan rapid test antigen operasional angkutan bisa terhenti kembali, terutama pada AKAP.

Sementara itu, kebijakan penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam  Surat Ederan Nomer 360/112/BPPD. NTB/I/2021. Di mana berlaku mulai  25 Januari pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat.

“Mudah-mudahan saja kebijakan ini tidak berlangsung lama, memang tujuan untuk mengurangi penyeberan Covid-19, dan kita juga harus mengikuti,” pungkasnya.

Aya