Kabupaten Lombok Utara ditetapkan dengan predikat UHC atau Universal Health Coverage ke 4 di Provinsi NTB
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Lombok Utara menggelar kegiatan launching Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jum’at (04/02/22).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara itu merupakan salah satu upaya peningkatan akses, pemerataan dan kwalitas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial dasar lainnya di KLU, melalui pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr. H Abdul Kadir, saat launching UHC, Jum’at.
Menurut Abdul Kadir, Universal Health Coverage (UHC), merupakan program yang memastikan agar masyarakat memiliki akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, tanpa harus mengalami kesulitan terkait masalah finansial.
Dan mempermudah masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Bupati Djohan: Layanan Kesehatan Tuntas Bagi Warga KLU
Sejumlah undangan turut di hadirkan dalam rangka KLU UHC, di antaranya, Direktur Perluasan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Pusat, Deputi Dir. Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatqn Wilayah Nusra, Bupati Lombok Utara, DPRD KLU, Plt. Sekda, Asisten III Setda KLU, Kadis Kesehatan Provinsi NTB, Kpala PBJS Kesehatan Cabang Mataram Perwakilan Tanjung, Sejumlah Kepala OPD KLU dan Camat serta seluruh Kepala Desa se Kabuoaten Lombok Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr. H Abdul Kadir mengatakan, tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Agar terwujud manusia Indonesia yang bermutu, sehat, dan produktif ,” katanya.
Tujuan itu selaras dengan upaya untuk mewujudkan Misi ke 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara,yaitu meningkatkan akses, pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan sosial dasar lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya, terutama masyarakat yang tidak mampu.
Dalam perjalanannya pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Lombok Utara, menggunakan dua mekanisme, yaitu terintegrasi dengan BPJS kesehatan dan melalui Program Biaya Berobat Masyarakat Miskin Kartu KLU Sehat (KKS).
Berdasarkan hasil evaluasi, Program Jaminan Kesehatan Daerah yang dilaksanakan dengan pola terintegrasi dengan BPJS kesehatan, memiliki berbagai keuntungan dan kelebihan.
Baik dari sisi pelayanan maupun manfaat jaminan kesehatan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan.
Data jumlah punduduk Kabupaten Lombok Utara pada semester I Tahun 2021, dari 252.949 penduduk, kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Lombok Utara mencapai 240.485 jiwa (95,07 persen).
BACA JUGA: Roadshow di KLU, Kadiskominfotik Ajak Perkuat Sinergi
Terdiri dari segmen kepesertaan PBI-JK sebanyak 57,48 persen, peserta Pekerja Penerima Upah sebanyak 10,02 persen, peserta Mandiri sebanyak 2.5 persen, dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja yang didaftar oleh pemerintah Daerah sebanyak 29,71 persen.
“Termasuk didalamnya adalah sharing anggaran dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ucap dr.Kadir.
Layanan kesehatan masyarakat
Akhir bulan september Kadis Kesehatan dipanggil Bupati, hadir saat itu Wakil Bupati, Penjabat Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinson.
Waktu itu peranyaan Bupati, “pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di KLU, mau diapakan?”
Semua yang hadir saat itu sepakat untuk UHC. Sejak itu semua lini bergerak bekerja dan berupaya agar masyarakat bisa menjadi peserta BPJS,.
Dana dari PEMDA diupayakan untuk membayar iuran biaya kepesertaan BPJS,
Sekitar awal Oktober, tepatnya 5 oktober 2021, dibentuk tim kerja kecil yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, Dinas Kominfo serta pimpinan BPJS Perwakilan Tanjung, membuat group WA ‘JELAB JARI’.
“Karena kami ingin data kependudukan, data kepesertaan BPJS KLU lebih baik dan sesuai dengan kenyataan,” tutur Abdul kadir
Berkat kerja sama yang sangat baik, mendapatkan hasil data kepesertaan yang “Super Mendekati Kenyataan”.
Komunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Asisten III Gubernur juga lebih intens dilakukan terkait dana sharing Pemda KLU dan Pemprov.
Dengan berbagai upaya dan dukungan Pemda beserta pihak terkait lainnya, per tanggal 1 Februari tahun 2022, Kabupaten Lombok Utara ditetapkan sebagai Kabupaten dengan predikat UHC (Universal Health Coverage) yang ke 4 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Ini berarti bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat Lombok Utara mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” kata Andul Kadir.
Setelah ditetapkan Kabupaten Lombok Utara sebagai Kabupaten UHC, tugas selanjutnya adalah bagimana meningkatkan kualitas pelaksanaan UHC, melalui upaya optimalisasi layanan kesehatan yang ditujukan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan memuaskan.
Masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses pelayanan kesehatan cukup dengan membawa kartu BPJS, atau kalau tidak punya cukup dengan menunjukkan KTP/Kartu Keluarga (KK),
Jika ada masyarakat yang perlu pelayanan segera dan sifatnya emergency, pemerintah pada hari yang sama dapat mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJS,
Puskesmas mendapatkan Dana Kapitasi dari BPJS untuk dapat mengelola dana tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan operasional puskesmas.
Puskesmas juga bisa mengklaim dana pelayanan di luar kapitasi.
Bagi RS, RS juga bisa mengklaim jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat kepada BPJS .
Dengan cakupan kepesertaan UHC sebesar 95,07 persen, potensi pendapatan Kapitasi dan non Kapitasi di 8 Puskesmas bisa mencapai 25 Milyar per tahun.
Sedangkan potensi pendapatan Rumah Sakit Daerah dari klaim pelayanan non kapitasi bisa mencapai 2 Milyar – 2,5 Milyar per bulan.
Pendapatan tersebut digunakan untuk membayar jasa pelayanan dan membiayai operasional Puskesmas dan Rumah Sakit setiap bulannya.
Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya beban APBD untuk membiayai seluruh operasional Puskesmas dan Rumah Sakit.
Dengan demikian diharapkan semua masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya.
Dan Puskesmas selaku FasIlitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dengan mengedepankan standar pelayanan yang berkualitas.
Selain itu, kekompakan semua pihak juga penting sebagai upaya menjaga kondusifitas masyarakat KLU.
“Ya, ini penting dilakukan, tujuannya agar supaya seluruh warga masyarakat Kabupaten Lombok Utara dapat memiliki kepastian akan jaminan kesehatannya,” kata Abdul Kadir.***