UMP NTB Naik 11,87 persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H. Wildan memberi keterangan di Mataram, Kamis (02/11) terkait kenaikan UMP NTB tahun 2018 yang naik 11,87 persen dari tahun sebelumnya Rp.1.631.190,-.(Foto; AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan, dianggap melanggar UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan

MATARAM.lombokjournal.com — UMP (Upah Minimum Provinsi) NTB tahun 2018 telah ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat H.M Zainul Majdi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB  H. Wildan mengungkapkan itu di Mataram, Kamis (02/11). UMP NTB tahun 2018 mendatang  sebesar Rp. 1.825.000 atau naik 11,87 persen dari tahun sebelumnya Rp.1.631.190,-.

Wildan menjelaskan, usulan unsur Apindo 8,71 persen unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebesar 13,96 persen  unsur pemerintah 11,71 persen. Dari usulan pengusaha dan ppekerja itu, akhirnya ditetapkan jalan tengahnya.

“Dari usulan ketiga unsur tersebut, Gubernur membulatkannya menjadi 11,87 persen,” terangnya.

Wildan mengatakan, Gubernur NTB menegaskan kenaikan UMP sebesar 11,87 persen resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018.

Diharapkannya, dengan penetapan itu tidak ada lagi perusahaan/pengusaha yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang diberlakukan. Kalaupun tidak mampu hendaknya menggunakan prosedur penangguhan yang telah ditentukan.

“Jika ternyata perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan di atas maka dianggap melanggar UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, dan dikenakan sanksi yang telah ditentukan,” ctusnya

Dengan telah ditetapkannya kenaikan UMP tersebut, maka pemerintah Provinsi NTB menghimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota se-NTB agar segera merumuskan usulan kenaikan UMK 2018 mendatang kepada Gubernur, dengan mengacu menggunakan formula pasa 46 dan pasal 47 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Untuk UMK kabupaten/kota tetap ditentukan oleh provinsi dengan rekomendasi usulan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut, paling lambat 21 November ini usulan tersebut harus sudah masuk.

“Untuk UMK Akan tetap ditentukan oleh Provinsi, tentunya dengan melibatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/ Kota, yang diusahakan sampai 21 November ini semua usulan sudah masuk,” pungkasnya

AYA