Tarif Penyeberangan Naik Mulai 15 Mei

Zulmardi saat menjelaskan penyesuaian tarif penyeberangan.(foto: AYA/Lombok Journal))
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memutuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan untuk 14 rute penyeberangan di Indonesia.  

LOMBOK BARAT.lombokjournal.com —  Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi itu dimaksudkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

“Penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan antar provinsi ini akan berlaku mulai tanggal 15 Mei pukul 00.00,” kata pejabat Direktorat Angkutan dan Multimoda, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Zulmardi, Senin (8/5) di kantor PT ASDP Lembar, Lombok Barat.

Dijelaskan, beberapa hal yg menjadi dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yaitu kenaikan UMR yang terjadi dari tahun 2014 s/d 2016 berturut- turut sebesar 38% pada tahun 2015, 23persern, pada tahun2015 dan pada tahun 2016 sebanyak 17 persen.

“Selain itu ada peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran kapal dan pencemaran lingkungan, aturan lashing kendaraan dan ketentuan pengawakan,”katanya.

Ia menjelaskan, besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 persen.

Penyeberangan Lembar-Padangbai termasuk salah satu yang terkena kenaikan tarif terpadu.

“Pada lintas penyebrangan Lembar – Padangbai kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 10, 42 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10, 94 persen,” katanya.

Kemudian untuk lintas penyeberangan Sape- Waikelo, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 12,38 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 12,94 persen.

Pada lintas penyeberangan Sape – Labuan Bajo  kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 11, 69 persen sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 12,92 persen.

Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan.

“Harapannya dengan adanya kenaikan ini juga akan meningkatkan  peningkatan fasilitas sarana dan prasarana di penyeberangan,” tukasnya.

AYA