Tambang Emas Pemicu Rusaknya Lingkungan Di NTB

DISKUSI PUBLIK LINGKUNGAN, Masih ada kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan baik di Lombok Barat dan Sumbawa yang kini bermasalah.(foto: AYA)/Lombok Journal)

Tambang galian C dan pengolahan emas  dianggap sebagai salah satu pemicu potensi kerusakan lingkungan. Termasuk di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

LOMBOK BARAT.lombokjournal.com – Direktur Bumi Gora Institute, Samsul menegaskan hal itu di tengah-tengah penyelenggaraan diskusi publik bertema  “Dampak Pertambangan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat”, yang digelar oleh Bumi Gora Institute,  di Aula Kantor Kemenag Lobar, Rabu (29/03)

“Potensi kerusakan lingkungan tidak hanya menyasar areal sekitar tambang, tetapi juga sekitar pemukiman warga tempat pengolahan hasil galian C tersebut. Dampak lainnya ialah adanya ancaman bencana longsor akibat aktivitas tambang galian C itu,” kata Samsul.

Dalam kesempatan sama, Direktur Walhi NTB Murdani MH., dengan tegas menolak segala aktivitas tambang yang ujung-ujungnya justru tidak mensejahterakan masyarakat.

Murdani menjelaskan. masih adanya kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan baik di Lombok Barat dan Sumbawa yang kini masih bermasalah.

Sal galian C yang ada di 10 kecamatan yang berada di Kabupaten Lombok Barat, tentu ini masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat Lombok Barat.

“Hanya saja pro kontra ini tidak mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah saat ini sehingga persoalan-persoalan di lingkar tambang galian C tetap ada sampai saat ini,” katanya.

Sementara di satu sisi, aktivitas penambangan emas, hampir sama masalahnya diseluruh Indonesia. Aktivitas pertambangan tersebut baik dalam skala kecil maupun skala besar pasti berdampak terjadinya pencemaran lingkungan.

“Karena apapun namanya pertambangan ini akan menggunakan zat kimia. Dampak negatifnya sungguh tidak bisa dibendung, memang merkuri tidak nampak tapi merkuri ini mengendap ke tanah sehingga saya berkeyakinan 10 tahun kedepan akan terasa dampak negatifnya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Lobar Sulhan Muchlis, ST, mengatakan meski sudah ada Perda soal tambang, namun masih saja isi perda tidak berpihak pada  kepada masyarakat kecil.

“Contohnya indotan menguasai 10 ribu hektar sedangkan pertambangan rakyat 8-1 ribu hektar,” tutupnya.

Diskusi dihadiri sekitar 100 peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari unsur kepemudaan seperti KNPI, BEM, OKP, dan perwakilan masing-masing Desa di Kabupaten Lombok Barat, dengan menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Wakil Ketua DPRD Lobar, Sulhan Muchlis, ST., Direktur Walhi NTB Murdani MH., Perwakilan Dinas ESDM Provinsi NTB, dan Alfiana,  ST., M.Eg., pakar pertambangan Universitas Muhammadiyah Mataram.

AYA