Ratusan Koperasi di NTB Dibubarkan

Sedikitnya 149 lembaga Koperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan lantaran dinilai tidak aktif dan tidak beroperasi lagi. 

Kadiskop NTB, Budi Subagio.(Foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Dinas Koperasi NTB Budi subagio mengatakan itu, Jumat (12/5) di Mataram.

Pembubaran koperasi itu dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM setelah melalui proses kajian dan konfirmasi terhadap koperasi bersangkutan dan Dinas Koperasi Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.

Banyak koperasi yang yang sudah tidak lagi aktif, membuat Kemenkop UKM mengambil langkah tegas melakukan pembubaran.

“Pembubaran itu berlaku bagi Koperasi yang keberadaan dan operasionalnya tidak jelas. Di NTB tahun ada ada 149 koperasi yang dibubarkan,” kata Budi,

ijelaskan, saat ini di NTB tercatat sekitar 4 ribu lembaga koperasi tersebar di 10 daerah Kabupaten dan Kota. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.700 lembaga koperasi dinilai tidak aktif dan harus mendapatkan pembinaan.

Namun, jika pembinaan pun tidak membuahkan hasil maksimal,maka koperasi ituakan diusulkan dibubarkan.

“Nah dari yang tidak aktif inilah kita katakan harus dibina. Kalau tidak bisa dibina ini terpaksa diusulkan untuk pembubaran,” katanya.

Menurut Budi, sebelum dibubarkan harus dipastikan bahwa koperasi itu sudah tidak bermasalah dalam hal keuangan dengan anggotanya, dan tidak tersangkut hutang piutang.

“Kalau sudah clear baru kita usulkan untuk pembubaran. Jadi tidak sembarangan, karena kalau masih ada piutang itu menjadi tanggung jawab pengurus untuk menyelesaikan. Beda dengan bank  kalau dibubarkan menjadi tanggungan Bank, sementara koperasi, anggota menjadi tanggung jawab pengurus untuk  menyelesaikan keuangannya,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Dinas Koperasi NTB masih terus melakukan pendataan dan proses verifikasi terhadap keberadaan koperasi di NTB untuk memastikan mana koperasi yang memang pantas dipertahankan dan mana koperasi yang harus dibubarkan.

Kalau memang layak dan ada komitmen dari pengurus koperasi untuk menjalankan aktivitas akan dipertahankan.

“Ini bagian dari amanat Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi total terhadap koperasi, supaya arah koperasi lebih pada kualitas, bukan pada kuantitas,”katanya.

AYA