Indeks

Rakor Kades se-Gangga, Cermati Kinerja Pemerintah Desa

Rakor Kades se Kecamatan Gangga, Kamis (18/11/21) untuk mencermati progres target kinerja Pemerintah Desa dan Koordinasi realisasi perencanaan pembangunan Desa 2021 / Foto: Sar
Simpan Sebagai PDFPrint

Rakor Kades se Kecamatan Gangga, Lombok Utara membahas kinerja pembangunan Pemerintah Desa dan koordinas realisasi perencanaan pembangunan Desa 2021

GANGGA,KLU.lombokjornal.com ~ Pemerintah Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi Kepala Desa se-Kecamatan Gangga tahun 2021, di aula kantor kecamatan setempat pada Kamis (18/11).

Rakor diikuti oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Gangga.

Pelaksanaan rakor untuk mencermati progres target kinerja Pemerintah Desa dan Koordinasi realisasi perencanaan pembangunan Desa 2021.

Agenda kegiatan rakor membahas serapan kinerja pembangunan dan perencanaan di masing-masing desa guna mengukur kinerja Pemerintahan Desa.

Sekretaris Camat (Sekcam) Gangga, Ni Luh Kartini yang memimpin rakor  dibersamai Kasi Pelayanan Umum Adibawa, Kasi Pemerintahan Alfian Zubaer, Kasi PMD M. Fajarudin, dan Kasubbag Program dan Perencanaan Kecamatan Gangga Ahmad Aplanwadi.

Dalam brainstorming pendapat sejumlah hal strategis, mengemuka gagasan strategis yang perlu diatensi dan mendapat tindak lanjut ke depan. Termasuk solusi sejumlah kendala dalam penyelenggaraan roda Pemerintah Desa.

BACA JUGA: Bimtek Pengolahan Hasil Sumberdaya Pangan Lokal

Misalnya, masih rendahnya SDM aparatur desa, perlunya regulasi pengelolaan aset desa, manajemen pengelolaan keuangan desa, serta regulasi penataan Dusun. Kloaka akhirnya untuk memaksimalkan pembangunan desa, harus sebangun dengan perencanaan desa yang matang.

Penjabat Kepala Desa Sambik Bangkol, Sarjono, menyoroti urgensi regulasi penataan dusun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, guna menyaring aspirasi yang berkembang, dapat menyesuaikan dengan kondisi desa saat ini, perlu ada pengaturan lebih lanjut di daerah dalam bentuk regulatif.

“Kita lihat di sejumlah desa, animo gelombang aspirasi pembentukan dusun cukup besar. Ini perlu kita atur di desa. Tapi kita belum punya payung hukum di atas kita. Ini menjadi kendala kami di desa mengatur lebih lanjut. Apalagi kita semua tahu kondisi keuangan kita di semua level sedang tidak stabil akibat bencana menghampiri kita sejak tiga tahun terakhir,” tutur Pj Kades Samba ini.

Dikatakannya, dalam membentuk suatu dusun yang harus mengikuti prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundangan-undangan. Pasalnya, pembentukan Dusun secara regulatif ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui pelbagai tahapan persyaratan yang mesti terpenuhi.

“Dalam proses penataan dusun, apakah kita bisa tindaklanjuti atau tidak, tentu setelah melewati proses kajian yang matang dan verifikasi persyaratan yang diperintahkan regulasi. Apakah layak atau tidak dibentuk dusun baru,” terangnya.

Diungkapkan pula, aspirasi penataan dusun memang tidak ujuk-ujuk dapat dilakukan mesti itu atas prakarsa masyarakat dusun, adat istiadat, asal usul maupun kondisi sosial budaya masyarakat dusun bersangkutan.

BACA JUGA: Waspada, Ancaman Badai La Nina Akhir Tahun

Namun ada dua hal pokok yang harus benar-benar menjadi pertimbangan serius dalam konteks penataan dusun. Yaitu pada aspek kemampuan keuangan desa dan potensi yang ada pada tiap dusun.

Semua desa, katanya, mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil akibat pandemi Covid. Maka, wacana pemekaran Dusun perlu diatur secara regulatif di desa.

“Pemerintah telah mengeluarkan moratorium pemekaran. Ini mesti kita tindaklanjuti. Memang pelayanan publik itu hak yang harus dilindungi. Caranya dengan meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembangunan serta memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata pria yang juga Kasubbag Komunikasi Pimpinan pada Bagian Prokopim Setda KLU itu.

Ahmad Aplanwadi dari Pemerintah Kecamatan Gangga, menjelaskan, ada dua istilah dasar yang penting untuk diketahui dalam ilmu hukum, yaitu Das Sollen dan Das Sein.

Das sollen lebih pada kondisi apa yang seharusnya terjadi, sementara Das Sein melihat kenyataan yang sebenarnya.

Dikatakan lebih lanjut, das sollen dikenal sebagai suatu kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan. Sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata.

Das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen. Salah satunya karena penafsiran yang berbeda terhadap kaidah hukum.

Jelas dinyatakan, masih kata Aplan, das sollen dan das sein itu berbeda. Das sollen merupakan peraturan hukum sedangkan das sein adalah peristiwa konkret.

Tapi baik das sollen maupun das sein memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menentukan penemuan hukum secara tepat.

“Ketika terjadi ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein, maka di situlah akan timbul masalah. Ini mesti dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan masalah di belakang haru,” kata Aplan.

Sar

 

Exit mobile version